Hallo Sobat Safe tra
Bagaimana kabarnya? semoga selalu sehat dan baik baik saja ya…
kali ini miminsafe mau bahas terkait Ruang Terbatas / Confined Space.
Setiap perusahaan yang mengizinkan pekerjanya masuk ke dalam ruang terbatas harus memastikan jaminan perlindungan untuk pekerjanya. Baik pengurus perusahaan maupun pekerja, keduanya harus benar-benar memahami prosedur atau program terkait pekerjaan di ruang terbatas.
Terdapat beberapa poin yang harus dipahami pengurus dan pekerja tentang pekerjaan di dalam ruang terbatas, antara lain:
- Bagaimana sistem perizinan ruang terbatas yang benar sesuai regulasi?
Sistem perizinan berarti prosedur tertulis dari pengurus untuk mempersiapkan dan mengeluarkan izin untuk melaksanakan kegiatan dan menghentikan kegiatan dalam ruang terbatas dengan izin khusus.
Sesuai Kepdirjen Binwasnaker No. 113/DJPPK/IX/2006, sistem perizinan di ruang terbatas mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Sebelum memulai kegiatan di ruang terbatas, ahli K3 (seperti pengurus, pengawas pekerja, atau supervisor) yang tercantum dalam surat izin wajib menandatangani izin tersebut untuk mengesahkan kegiatan.
- Izin kerja yang sudah lengkap harus diberikan pada saat dimulai kegiatan kepada seluruh petugas utama yang berwenang, dengan memasangnya pada pos kegiatan agar petugas utama dapat memastikan bahwa persiapan awal sebelum memulai kegiatan telah selesai dilaksanakan.
- Durasi kegiatan tidak boleh melebihi waktu yang tercantum dalam izin kerja
- Ahli K3 wajib menghentikan kegiatan dan membatalkan izin kerja bila:
- Kegiatan seperti yang dicantumkan dalam izin kerja telah selesai dilaksanakan
- Kondisi yang tidak diperbolehkan dalam izin kerja timbul dalam ruangan
- Pengurus wajib menahan setiap izin kerja yang telah dibatalkan minimal 1 tahun untuk mengkaji ulang program untuk ruang terbatas dengan izin khusus. Setiap masalah yang timbul selama kegiatan akan dicatat dalam izin tersebut sehingga perubahan atau perbaikan dapat dilakukan.
Dalam hal ini, pekerja wajib memiliki izin kerja atau izin masuk sebelum melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas. Izin kerja berguna untuk mengesahkan kegiatan dalam ruang terbatas dengan izin khusus. Izin kerja ini sangat penting untuk memastikan pekerja yang terlibat memang kompeten dan memahami serta mengikuti prosedur keselamatan bekerja di ruang terbatas.
Izin kerja wajib memuat:
- Ruang terbatas dengan izin khusus yang akan dimasuki
- Kegiatan yang dilangsungkan di dalamnya
- Tanggal dan durasi kegiatan yang telah disahkan dalam izin kerja
- Petugas-petugas utama yang bekerja dalam ruangan
- Nama pekerja yang bertugas sebagai petugas madya
- Nama ahli K3 yang bertugas, dengan spasi untuk tanda tangan atau inisial ahli K3 yang mengesahkan kegiatan
- Bahaya dari ruangan yang akan dimasuki
- Langkah-langkah yang diambil untuk mengisolasi ruangan dan menghilangkan atau mengendalikan bahaya yang ada di ruang terbatas
- Kondisi yang masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan
- Hasil dari pengujian awal dan berkala, serta nama atau inisial petugas penguji dan waktu pengujian dilaksanakan
- Tim penyelamat dan tim tanggap darurat yang dapat dipanggil dan cara untuk memanggilnya (seperti peralatan yang digunakan dan nomor darurat yang dapat dihubungi)
- Prosedur komunikasi yang digunakan oleh petugas utama dan petugas madya untuk mempertahankan hubungan selama kegiatan berlangsung
- Peralatan, seperti APD, peralatan pengujian, alat komunikasi, sistem alarm, dan alat-alat penyelamatan yang harus disediakan
- Informasi lain yang dirasakan perlu, sesuai dengan kondisi ruangan, untuk memastikan keselamatan pekerja
- Izin tambahan lainnya, seperti untuk melakukan pekerjaan panas, yang telah dikeluarkan untuk mengesahkan pekerjaan tersebut dalam ruang terbatas dengan izin khusus.
Nahh..
bagi kalian yang ingin mengetahui lebih jauh terkait bagaimana bekerja di ruang terbatas (Confined Space) dengan sertifikasi BNSP, bisa melalui informasi dibawah ini.
Informasi Pelatihan dan Konsultasi :
(021) 2762 – 3629
Marketing Safetra Indonesia
0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 3270
Sosial Media ⇓
Website : www.safetra.co.id
Youtube : Safetra Indonesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook : PT Safetra Indonesia
Tiktok : Safetra Indonesia
Twitter : Media.Safetra
Safe Traaa……
Training Center Pilihan Kita