Pendahuluan
UU no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan sudah cukup jelas mensyaratkan setiap institusi atau perusahaan untuk selalu berorientasi terhadap perlingkungan Lingkungan. sudah cukup banyak dampak yang telah dirasakan oleh masyarakat terhadap kerusakan lingkungan ini oleh karena itu perlindungan dan pengelolaan sudah tidak dapat ditawar menawar lagi .
selain itu PP No 27 tahun 2012 Pasal 53 menjelaskan Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan: (a) menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan, (b) membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan (c) Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan
Oleh karena itu penting untuk pendampingan laporan Lingkungan secara baik dan comprehensive agar diketahui kelebihan dan kekurangan system pemantuan lingkungan sesuai persyaratan perundangan yang berlaku
TUJUAN
- Memenuhi persyaratan peraturan tentang pengelolaan dan pemantauan Lingkungan
- Memenuhtata cara penyusunan laporan Lingkungan yang sesuai dengan persyaratan perundangan
- Memenuh standar baku mutu lingkungan yang diharapkan dan cara penanggulangannya
TAHAPAN PROSES
- Gap Analysis
- Pelatihan Lingkungan
- evaluasi AMDAL/UKL-UPL
- Pendampingan penysunan Laporan Lingkungan
- Rekomendasi dan follow up
SASARAN
- semua perusahaan yang belum memahami tata cara pelaporan lingkungan sesuai perundangan
- semua perusahaan yang ingin melakukan peminjaman dana
Info Lebih Lanjut :