Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan P3K bertujuan untuk menangani pertolongan pertama pada kecelakaan dan meningkatkan kesehatan kerja sehingga dapat diantisipasi secara dini.
Berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja dan atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
Kecelakaan dalam pekerjaan memang bukan sesuatu yang diinginkan oleh siapapun, termasuk pekerja. Meski demikian, perusahaan wajib menyediakan berbagai sarana prasarana untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di tempat kerja.
Kegiatan pelatihan ini berlangsung pada tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan di Safetra Training Center dengan pembahasan materi :
- Dasar dasar P3K di tempat kerja
- Anatomi dan fisiologi manusia
- Pertolongan pertama pada gangguan umum
- Bantuan hidup dasar RJP
- Pertolongan pertama penanganan korban pendarahan
Berikut ini dokumentasi pelatihan Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan :
Informasi Pelatihan dan Konsultasi :
(021) 2762 – 3629
0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 5270
Sosial Media
Website : www.safetra.co.id
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook : PT Safetra Indonesia
Safetra Training Center, Bintaro Sektor 9
Jalan Elang VIII Terusan No 11 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan