Hallo Sobat Safe Tra!

Sudah mulai penghujung tahun nih.. Sudah waktunya Sobat Safe Tra untuk mengembangkan ilmu dan skill terkait pemadam kebakaran. Menurut Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Ada beberapa unit Penanggulangan kebakaran yang harus dimiliki oleh perusahaan loh:

  1. Petugas Penanggulangan Kebakaran
  2. Regu Penanggulangan Kebakaran
  3. Koordinator Penanggulangan Kebakaran
  4. Ahli Penanggulangan Kebakaran.

Memang banyak sekali Sobat Safe Tra yang sudah mempunyai sertifikasi Petugas Penanggulangan Kebakaran namun saat ini sangat di butuhkan perusahaan juga harus mempunya sertifikasi KEMNAKER RI terkait dengan Regu Penanggulangan Kebakaran loh, di karnakan materi dan praktek yang lebih banyak dan cenderung menggunakan api besar dan materi lainya seperti penggunaan SCBA .

Yuk upgarade ilmu dan skill dalam pemahaman Regu Penanggulangan Kebakaran Kelas C sertifikasi Kemnaker RI dan dapatkan sertifikasi untuk pembahasan audit SMK3 dalam perusahaan. Berikut Jadwal Training beserta dengan administratif Regu Penanggulangan Kebakaran kelas C Kemnaker RI:

   

 

 

Informasi Pelatihan dan Konsultasi :

(021) 2762 – 3629

 

Marketing Safetra Indonesia

0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 3270

Sosial Media ⇓

Website     : www.safetra.co.id
Youtube     : Safetra Indobesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook  : PT Safetra Indonesia
Tiktok        : Safetra Indonesia
Twitter      : Media.Safetra

Safetra Training Center, Bintaro Sektor 9

Jalan Elang VIII Terusan No 11 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan