Hallo Sobat Safe tra
Bagaimana kabarnya? semoga selalu sehat dan baik baik saja ya…
kali ini miminsafe mau bahas terkait Pelatihan Juru ikat / rigger
nah sebelum kita membahas lebih jauh mengenai Pelatihan Juru ikat / rigger
Pernahkah Sobat Safe Tra memikirkan tentang bagaimana mesin berat atau peralatan besar di pabrik, di industri pengolahan, atau di fasilitas pertambangan berpindah tempat? Peralatan-peralatan tentu saja tersebut tidak bisa dipindahkan sembarangan, bahkan hanya bisa dilakukan oleh seseorang dengan keterampilah khusus, yaitu Rigger atau juru ikat.
apasih Pelatihan Juru Ikat / Riger ini?
Rigger atau seorang juru ikat adalah personel yang memiliki kemampuan khusus dalam melalukan sebuah kegiatan pengikatan yang dalam tugasnya mempunyai resiko tinggi bagi setiap pekerjanya.
Sesuai dengan Permenaker no 8 tahun 2020 Rigger sendiri termasuk kedalam Personel. Personel sendiri terdiri dari Teknisi, Operator, Juru ikat / rigger dan ahli K3 bidang pesawat angkat dan pesawat angkut.
Apa tugas seorang Rigger?
-
- Melakukan pemilihan alat bantu angkat sesuai dengan kapasitas beban kerja yang aman
- Melakukan pengecekan terhadap kondisi pengikatan aman dan alat bantu angkat yang digunakan
- Melakukan perawatan alat bantu angkat
- Mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan
Juru Ikat (rigger) berwenang melakukan:
- Pengikatan muatan/barang atau bahan sesuai dengan prosedur pengikatan dan hasil perhitungan
- Pemeriksaan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebelum digunakan dan
- Pemberian aba – aba pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Alat bantu yang di gunakan Rigger?
- Crane
- Tali Pengaman (Safety Harness)
- Rantai Pengangkat (Lifting Chain)
- Tali Pengikat (Rope Slings)
- Sling Roundslings
- Dolly atau Hand Truck
- Alat Pemindah (Skates)
- Kait (Hooks)
- APD
- Alat Pengukur dan Penunjuk Teknis
Tanggung jawab seorang Rigger adalah krusial. Kesalahan dalam kegiatan rigging dapat menyebabkan kecelakaan kerja yang menyebabkan kerusakan alat, kerugian material, dan mencederai pekerja yang terdampak atau bahkan dapat mengakibatkan fatalitas.
Persyaratan menjadi Rigger telah ditetapkan menurut ketentuan yang ada di Peraturan Menteri PER.09/MEN/VII/2010
“Seorang rigger sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: minimal lulusan SLTP atau setara, memiliki pengalaman kerja setidaknya satu tahun di bidang yang relevan, dalam kondisi kesehatan yang baik sesuai dengan penilaian dari seorang dokter, berusia tidak kurang dari 19 tahun, serta memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.”
Nahh..
jadi langkah apa yang harus di lakukan perusahaan agar bisa mempunyai team K3 yang berkompeten dan handal?
solusinya yaitu dengan mengikuti training atau pelatihan juru ikat / rigger sobat dan saat ini PT Safe Tra Indonesia sedang membuka kelas untuk pelatihan juru ikat / rigger. Yuk, segera daftarkan dan upgrade dirimu demi menunjang perjalan karirmu di PT Safe Tra Indonesia.
bagi kalian yang ingin mengetahui lebih jauh terkait bagaimana pelatihan juru ikat / rigger dengan sertifikasi BNSP, bisa melalui informasi dibawah ini.
Informasi Pelatihan dan Konsultasi :
(021) 2762 – 3629
Marketing Safetra Indonesia
0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 3270
Sosial Media ⇓
Website : www.safetra.co.id
Youtube : Safetra Indonesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook : PT Safetra Indonesia
Tiktok : Safetra Indonesia
Twitter : Media.Safetra
Safe Traaa……
Training Center Pilihan Kita