Biaya Pelatihan Ahli K3 Listrik

Biaya Pelatihan Ahli K3 Listrik Sertifikasi BNSP | PT Safe Tra Indonesia 2026. Informasi biaya Pelatihan Ahli K3 Listrik BNSP dari PT Safe Tra Indonesia. Materi lengkap, instruktur berpengalaman, sertifikat K3. Hubungi kami sekarang.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada bidang kelistrikan merupakan aspek yang sangat krusial karena berhubungan langsung dengan risiko sengatan listrik, kebakaran, hingga ledakan. Untuk meminimalkan risiko tersebut, perusahaan diwajibkan memiliki tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui Pelatihan Ahli K3 Listrik Sertifikasi BNSP. Banyak perusahaan dan individu mempertanyakan biaya pelatihan Ahli K3 Listrik Sertifikasi BNSP sebagai bagian dari perencanaan pengembangan SDM. 

Pengertian Pelatihan Ahli K3 Listrik Sertifikasi BNSP

Pelatihan Ahli K3 Listrik Sertifikasi BNSP adalah program pelatihan dan uji kompetensi yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam penerapan K3 di bidang kelistrikan. Pelatihan ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan diakhiri dengan sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Peserta yang lulus akan diakui secara nasional sebagai Ahli K3 Listrik yang kompeten dan profesional.


Manfaat Pelatihan:

Adapun manfaat mengikuti pelatihan ini, sebagai berikut:

  1. Pertama, peserta memahami peraturan dan persyaratan K3 Listrik (pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan instalasi pemanfaatan)

  2. Kedua, peserta memahami metode mengidentifikasi potensi bahaya Listrik di tempat kerja

  3. Ketiga, Peserta memahami metode menggunakan peralatan listrik dengan aman

  4. Peserta mengetahui efek arus listrik pada badan manusia, klasifikasi daerah bahaya, isolasi energi (LOTO), selanjutnya;

  5. Terakhir, peserta mampu mengembangkan strategi perlindungan kebakaran akibat listrik


Materi Pelatihan

Adapun materi pada pelatihan ini, sebagai berikut:

  1. Pertama, Menerapkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan keselamtan dan kesehatan kerja (K3) pada pekerjaan pembangunan ketenagalistrikan.
  2. Kedua, Menerapkan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada perencanaan instalasi listrik di pembangkitan.
  3. Ketiga, Menerapkan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada perencanaan instalasi listrik di jaringan transmisi.
  4. Menerapkan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada perencanaan instalasi listrik di jaringan distribusi.
  5. Menerapkan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam perencanaan instalasi listrik pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik (IPTL)
  6. Mengelola risiko bahaya listrik
  7. Mengelola penggunaan alat pelindung diri (APD)
  8. Menerapkan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada pemasangan instalasi listrik di pembangkitan
  9. Menerapkan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada pemasangan instalasi listrik di jaringan transmisi.
  10. Menerapkan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada pemasangan instalasi listrik di jaringan distribusi.
  11. Menerapkan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pemasangan instalasi listrik pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik (IPTL)
  12. Menerapkan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada pemeliharaan instalasi listrik di pembangkitan
  13. Menerapkan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada pemeliharaan instalasi listrik di jaringan transmisi.
  14. Menerapkan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada pemeliharaan instalasi listrik di jaringan distribusi.
  15. Menerapkan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pemeliharaan instalasi listrik pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik (IPTL)
  16. Menerapkan persyaratan K3 pada sistem penyalur petir
  17. Menerepkan persyaratan K3 pada sistem penyalur petir pembumian
  18. Melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di pekerjaan listrik
  19. Menerapkan persyaratan K3 listrik pada ruang khusus
  20. Membuat laporan kegiatan K3 dan kecelakaan kerja
  21. Menerapkan persyaratan K3 pada pekerjaan pengujian instalasi listrik pertaman dan/atau perubahan
  22. Menerapkan persyaratan K3 pada pekerjaan pemeriksaan instalasi ketenagalistrikan berkala
  23. Terakhir, Menerapkan persyaratan K3 pada pekerjaan pengujian instalasi ketenagalistrikan berkala

Persyaratan Pelatihan:

  1. Pertama, Pendidikan terakhir Minimal D3/S1 berpengalaman 1 tahun di bidang Listrik

  2. Kedua, Foto copy Ijazah Pendidikan Terakhir

  3. Ketiga, copy KTP

  4. Pas Foto background merah

  5. Daftar Riwayat Hidup

  6. Terakhir, memiliki sertifikat keahlian 


Biaya Pelatihan Ahli K3 Listrik

Biaya pelatihan: Rp 7.495.000/peserta

Durasi Pelatihan: 4 hari

Benefit: Sertifikat dari BNSP, Sertifikat dari Safe Tra Indonesia, Copy materi pelatihan (hardcopy & softcopy), merchandise, training kit, free konsultasi selama 1 bulan setelah pelatihan.

PT Safe Tra Indonesia memiliki metode khusus bagi perusahaan yang ingin menyelenggarakan pelatihan di lokasi perusahaan yaitu metode Inhouse Training dengan minimal peserta 15orang, klik link berikut: Inhouse Training


Mengapa Memilih PT Safe Tra Indonesia? | Biaya Pelatihan Ahli K3 Listrik

  1. Instruktur berpengalaman dan kompeten ✅
  2. Materi sesuai standar K3 dan kebutuhan industri ✅
  3. Metode pelatihan interaktif dan aplikatif ✅
  4. Sertifikat pelatihan resmi ✅
  5. Dapat diselenggarakan In House maupun Public Training ✅

📞 Konsultasi & Pendaftaran Pelatihan | Biaya Pelatihan Ahli K3 Listrik

Ingin mengetahui biaya Pelatihan Ahli K3 Listrik yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda?
Hubungi tim PT Safe Tra Indonesia sekarang untuk mendapatkan penawaran terbaik, jadwal pelatihan, dan konsultasi GRATIS.

👉 Daftarkan perusahaan Anda hari ini dan ciptakan lingkungan kerja yang lebih aman!

Pendaftaran Personal 👉  Biaya Pelatihan Ahli K3 Listrik

Pendaftaran Perusahaan 👉  Biaya Pelatihan Ahli K3 Listrik

Informasi Jadwal Pelatihan 👉 Biaya Pelatihan Ahli K3 Listrik


INFORMASI JADWAL DAN PENDAFTARAN :

Contact person

(021) 2762-3629 / (021) 3529-6760 (Kantor safetra)

0818-8532-4943 (Marketing)

0813-8425-3270 (Alternatif)

Sosial Media ⇓

Website     : www.safetra.co.id

Youtube     : Safetra Indonesia

Instagram : PT Safetra Indonesia

Facebook  : PT Safetra Indonesia

Tiktok        : Safetra Indonesia

Twitter      : Media.Safetra


Safetra Training Center, Bintaro Sektor 9

Jalan Elang VIII Terusan No 11 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan

INGAT SAFETY? INGAT SAFE TRA!

Leave a Comment