Angkutan Barang Khusus: Barang-barang yang Dikategorikan kedalam Angkutan Barang Khusus
Angkutan barang khusus adalah jenis transportasi yang dirancang untuk mengangkut barang-barang tertentu yang memerlukan perlakuan khusus selama proses pengiriman. Barang-barang ini biasanya memiliki karakteristik yang berbeda dari barang umum, seperti ukuran, berat, sifat, atau kebutuhan penanganan tertentu. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa kategori barang yang termasuk dalam angkutan barang khusus.
Jenis-jenis Barang yang Dikategorikan ke dalam Angkutan Barang Khusus
1. Barang Berbahaya dan Tidak Berbahaya (Angkutan Barang Khusus)
Barang berbahaya adalah barang yang dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Dalam hal ini, kategori ini mencakup bahan kimia, bahan peledak, gas beracun, dan limbah berbahaya. Selain itu, pengangkutan barang berbahaya memerlukan izin khusus dan harus mematuhi regulasi yang ketat, termasuk pelatihan bagi pengemudi dan penggunaan kendaraan yang sesuai. Contoh barang berbahaya sebagai berikut:
- Barang yang mudah meledak
- Gas mampat, cair, atau terlarut
- Cairan mudah terbakar
- Padatan mudah terbakar
- Bahan penghasil oksidan
- Racun dan bahan yang mudah menular
- Barang radioaktif
- Barang korosif
- Limbah bahan berbahaya dan beracun
Kemudian contoh barang tidak berbahaya, diantaranya: Barang curah, Peti kemas, Tumbuhan, Hewan hidup, Alat berat, Kendaraan bermotor.
2. Barang Mudah Rusak (Angkutan Barang Khusus)
Barang mudah rusak adalah barang yang memiliki masa simpan yang singkat dan dapat mengalami kerusakan jika tidak ditangani dengan baik. Sebagai contoh, barang ini termasuk makanan segar, produk susu, dan bunga. Oleh karena itu, pengangkutan barang mudah rusak sering kali memerlukan pengaturan suhu dan kelembapan yang tepat, serta waktu pengiriman yang cepat untuk menjaga kualitas barang.
3. Barang Berukuran Besar (Angkutan Barang Khusus)
Barang berukuran besar, seperti mesin industri, peralatan konstruksi, dan kendaraan, memerlukan angkutan khusus karena ukuran dan beratnya yang melebihi kapasitas kendaraan biasa. Pengangkutan barang ini sering kali memerlukan izin dari pihak berwenang, selain itu, juga memerlukan rute yang telah ditentukan untuk menghindari hambatan di jalan.
4. Barang Berharga
Barang berharga, seperti perhiasan, karya seni, dan barang antik, memerlukan perlakuan khusus selama pengangkutan untuk mencegah pencurian atau kerusakan. Pengangkutan barang berharga biasanya terdapat sistem keamanan yang ketat, termasuk pengawalan dan asuransi yang memadai.
5. Barang Berteknologi Tinggi
Barang-barang yang termasuk dalam kategori ini adalah perangkat elektronik, komputer, dan peralatan medis yang memerlukan penanganan khusus. Barang-barang ini sering kali sensitif terhadap guncangan, suhu, dan kelembapan, sehingga memerlukan kemasan dan transportasi yang sesuai untuk menjaga fungsionalitasnya.
6. Barang yang Memerlukan Penanganan Khusus
Beberapa barang memerlukan penanganan khusus karena sifatnya yang unik. Contohnya adalah hewan hidup, tanaman, dan barang seni yang memerlukan perhatian ekstra selama pengangkutan. Pengangkutan barang-barang ini sering kali melibatkan prosedur khusus untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan barang selama perjalanan.
Kesimpulan
Angkutan barang khusus memainkan peran penting dalam memastikan bahwa barang-barang tertentu dapat dikirim dengan aman dan efisien. Oleh karena itu, dengan memahami kategori barang yang termasuk dalam angkutan barang khusus, perusahaan dan individu dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah dengan cara yang tepat. Selain itu, penting untuk selalu mematuhi regulasi dan standar yang berlaku untuk menghindari risiko dan memastikan keberhasilan pengiriman.
Bagi anda yang ingin mengikuti pelatihan Pengemudi Truk Angkutan Barang Khusus Sertifikasi BNSP atau pelatihan K3 lainnya, langsung saja daftarkan diri anda ke PT Safe Tra Indonesia.
Info Link Pendaftaran : Whatsapp Marketing
Informasi Pelatihan dan Konsultasi :
(021) 2762 – 3629
Marketing Safetra Indonesia
0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 3270
Sosial Media ⇓
Website : www.safetra.co.id
Youtube : Safetra Indonesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook : PT Safetra Indonesia
Tiktok : Safetra Indonesia
Twitter : Media.Safetra