Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012
Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau biasa disebut K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Tujuan K3
Mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK), melindungi pekerja, serta mengamankan tempat kerja.
- Manfaat
Mengurangi resiko kerugian perusahaan, mencegah kecelakaan, memelihara sarana prasarana serta menciptakan lingkungan yang aman sehat dan produktif
PENTINGNYA PELATIHAN K3
- Bagi Pekerja: Perlindungan dari bahaya, kenyamanan, dan peningkatan kualitas hidup.
- Bagi Perusahaan: Peningkatan produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan menghindari kerugian finansial akibat kecelakaan kerja (seperti biaya pengobatan, kerusakan, gangguan produksi).
- Aspek Hukum: Memenuhi kewajiban perusahaan yang mempekerjakan pekerja dalam jumlah tertentu (misalnya 100 orang) sesuai undang-undang.
ELEMEN PENTING DALAM K3
- Identifikasi Bahaya: Mengenali potensi bahaya (fisik, kimia, biologis, ergonomis).
- Manajemen Risiko: Mengelola risiko agar kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat diminimalkan.
- Alat Pelindung Diri (APD): Penggunaan APD yang sesuai dengan standar (misalnya helm, sepatu safety).
- Prosedur Kerja Aman: Pelaksanaan tugas sesuai prosedur yang ditetapkan untuk meminimalisir risiko, seperti saat bekerja di sumur minyak atau area berbahaya lainnya.
- Sistem Manajemen K3 (SMK3): Penerapan sistem terstruktur, termasuk pemeriksaan kesehatan berkala (MCU) bagi pekerja berisiko tinggi

