Bekerja pada Ketinggian: Risiko, Regulasi, dan Pencegahannya
Haloo Sobat Safe Tra! …
Kali ini mimin akan membahas terkait bekerja di ketinggian loh… Yuk disimakk…
Pekerjaan di ketinggian menjadi bagian penting dalam banyak sektor industri, seperti konstruksi, telekomunikasi, energi, dan pemeliharaan bangunan. Namun, aktivitas ini juga menyimpan potensi bahaya yang tinggi. Jatuh dari ketinggian merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan kerja fatal di Indonesia maupun dunia. Oleh karena itu, pemahaman terhadap risiko, regulasi yang berlaku, dan langkah-langkah pencegahan sangat krusial untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Risiko Pekerjaan di Ketinggian
Bekerja di atas permukaan tanah atau lantai kerja—umumnya di atas ketinggian 1,8 meter—sudah tergolong pekerjaan pada ketinggian. Sehingga, risiko utamanya adalah jatuh dari ketinggian, yang dapat disebabkan oleh:
-
Permukaan kerja yang licin atau tidak stabil
-
Tidak adanya perlindungan jatuh seperti guardrail atau harness
-
Ketidakterampilan pekerja dalam menggunakan alat bantu ketinggian
-
Kondisi cuaca buruk, seperti angin kencang atau hujan
-
Keletihan atau kurangnya fokus saat bekerja
Dampak dari kecelakaan di ketinggian bisa sangat serius, mulai dari cedera ringan, patah tulang, kelumpuhan, hingga kematian.
Regulasi dan Standar Keselamatan
Untuk melindungi tenaga kerja dari bahaya tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah regulasi, antara lain:
-
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
Regulasi ini mewajibkan:-
Perencanaan kerja yang aman
-
Penggunaan alat pelindung diri (APD)
-
Pelatihan khusus bagi tenaga kerja yang bekerja di ketinggian
-
-
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban pemberi kerja untuk menjamin keselamatan pekerja.
-
terakhir, Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait penggunaan scaffolding, tangga, dan peralatan akses tali.
Oleh sebab itu, pekerja di ketinggian juga wajib memiliki sertifikat pelatihan sebagai bukti kompetensi dan pemahaman terhadap prosedur keselamatan.
Langkah Pencegahan Kecelakaan
Pencegahan menjadi kunci utama dalam melindungi pekerja dari kecelakaan di ketinggian. Maka, ada beberapa langkah yang wajib meliputi:
1. Identifikasi dan Penilaian Risiko
Pertama, sebelum pekerjaan dimulai, lakukan Job Safety Analysis (JSA) untuk mengetahui potensi bahaya dan langkah mitigasinya.
2. Pelatihan Tenaga Kerja
Tenaga kerja harus mengikuti pelatihan kerja di ketinggian, termasuk cara menggunakan APD, sistem proteksi jatuh, serta prosedur darurat. Pelatihan ini juga besarkan kurikulum yang ada dari asosiasi dan regulasi.
3. Penggunaan APD yang Tepat
Gunakan full body harness, lanyard, lifeline, dan helm pengaman yang sesuai standar.
4. Inspeksi dan Perawatan Alat
Pastikan alat bantu kerja seperti scaffolding, tangga, atau peralatan rope access dalam kondisi baik dan rutin telah terinspeksi. Sehingga memastikan bahwa perangkat kerja telah aman.
5. Supervisi dan Pengawasan Ketat
Pengawas K3 harus memastikan seluruh prosedur dijalankan dengan benar selama pekerjaan berlangsung.
Nahh kalian tau kan ternyata sebesar itu risikonya, tapi sobat jangan khawatir karena semua prosedur sudah ada regulasinya lohhh dan tentu semua harus memiliki kompetensi sesuai dengan sertifikasi yang berlaku.
PT Safe Tra Indonesia mengadakan pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian lohhh.. jadi bagi sobat yang membutuhkan pelatihan TKPK bisa banget nih hubungi kami pada kontak dibawah ini:
Informasi Pelatihan dan Konsultasi :
(021) 2762 – 3629
(021) 3529 – 6760
Marketing Safetra Indonesia
0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 3270
Sosial Media ⇓
Website : www.safetra.co.id
Youtube : Safetra Indonesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook : PT Safetra Indonesia
Tiktok : Safetra Indonesia
Twitter : Media.Safetra
Safetra Training Center, Bintaro Sektor 9
Jalan Elang VIII Terusan No 11 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan