Konsultasi & sertifikasi Rumah Sakit dan Puskesmas berdasarkan standard KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit)
I. PENDAHULUAN
Rumah sakit merupakan salah satu sarana yang berada di ujung tombak dalam upaya kuratif dan preventif di tengah masyarakat yang semakin membutuhkan pelayanan kesehatan yang baik, pengobatan yang rasional, dan perlindungan terhadap pasien. Maka perlu adanya upayanya yang sitematis dan terukur dalam mengoptimalkan pelayanan di rumah sakit. Pemerintah sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam mengatur terkait hal ini berupaya memberikan regulasi yang mampu mengakomodir dan memberikan dampak yang baik sehingga perlu di buatlah aturan yang mengatur rumah sakit. Akreditasi merupakan cara yang dilakukan dengan meminta pendapat semua pihak yang punyai keahlian dibidangnya. Pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga independen baik dari dalam atau luar negeri, biasanya non pemerintah, melakukan asesmen terhadap rumah sakit berdasarkan standar. Rumah sakit yang telah terakreditasi akan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah karena telah memenuhi standar pelayanan dan manajemen yang ditetapkan.
II. TUJUAN
1. Membantu client dalam mengimplementasikan KARS di Rumah sakit / fasilitas kesehatan lainnya
2. membantu dalam pembuatan prosedur yang wajid ada dalam sertifikasi KARS
3. membantu mereview Implemntasi KARS
4. Melakukan Audit persiapan KARS
III.BENTUK KEGIATAN
bentuk konsultasi terdiri dari :
1. Initial Review,
2. Training,
3. Management System Dokumentasi,
4. Management System Implementasi,
5. Final Audit dan Sertifikasi KARS
IV. Durasi
Persiapan menuju Audit KARS adalah +/- 6 bulan. Komitmen menjadi kunci utama
V. Goal
Sertifikat PARIPURNA untuk Rumah sakit Atau fasilitas Kesehatan Lainnya dan Kontinuitas Standard pelayanan Kesehatan
VI. Biaya
untuk investasi bergantung dari scope dan besarnya fasilitas Kesehatan
more Information :
PT SAFE TRA INDONESIA
PHONE : 021 29047017 / 021 7470 3001
wasap : 0818 0532 4943 / 087776657810 (karim)