Hallo Sobat Safetra!
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan aspek penting dalam dunia kerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Penerapan K3 yang baik tidak hanya melindungi karyawan, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan menciptakan lingkungan kerja yang positif. Kecelakaan kerja terjadi akibat beberapa hal, seperti tidak mengikuti prosedur keselamatan kerja secara baik, kurangnya kesiapan dalam bekerja dan faktor lingkungan.
Dengan demikian setiap pekerja memiliki hak yang diatur dalam undang-undang terkait Dasar – dasar K3. Beberapa hak penting tersebut antara lain:
a. Hak atas Lingkungan Kerja yang Aman
Pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Perusahaan wajib memastikan bahwa semua peralatan dan prosedur kerja memenuhi standar keselamatan.
b. Hak untuk Mendapatkan Pelatihan
Pekerja berhak mendapatkan pelatihan yang cukup mengenai prosedur keselamatan dan penggunaan APD. Pelatihan ini harus dilakukan secara berkala untuk memastikan pekerja siap menghadapi potensi bahaya.
c. Hak atas Informasi
Pekerja berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai bahaya yang mungkin mereka hadapi dan langkah-langkah yang diambil untuk melindungi mereka.
d. Hak untuk Melaporkan Insiden
Pekerja memiliki hak untuk melaporkan kecelakaan atau kondisi tidak aman tanpa takut akan tindakan pembalasan dari perusahaan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah hak dasar setiap pekerja yang harus dihormati dan dilindungi. Dengan memahami dasar-dasar K3 dan hak-hak pekerja, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, produktif, dan mendukung kesehatan mental serta fisik. K3 bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga melibatkan peran aktif semua pekerja dalam menjaga keselamatan di tempat kerja. Dengan demikian poin utama nya adalah perusahan harus memberikan informasi yang detail dan pelatihan dasar – dasar K3 untuk menjamin aktivitas pekerjaan berjalan dengan lancar. Kami tunggu Sobat safetra daftarkan searang!
Informasi Pelatihan dan Konsultasi :
(021) 2762 – 3629
Marketing Safetra Indonesia
0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 3270
Sosial Media ⇓
Website : www.safetra.co.id
Youtube : Safetra Indonesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook : PT Safetra Indonesia
Tiktok : Safetra Indonesia
Twitter : Media.Safetra
Safetra Training Center, Bintaro Sektor 9
Jalan Elang VIII Terusan No 11 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan