Fire Safety Manager Sertifikasi BNSP
Pelatihan kompetensi ini mengacu pada Peraturan Gubernur no 143 tahun 2016 tentang Manajemen keselamatan kebakaran Gedung (MKKG) dan manajemen keselamatan kebakaran Lingkungan (MKKL).
Pelatihan berdurasi 5 hari (3 hari Online + 2 hari Offline) ini merupakan pelatihan kombinasi antara teori inclass dan juga praktek di tempat kerja sehingga diharapakan pelatihan membawa dampak positif terhadap peningkatan ilmu pengetahuan.
Materi Pelatihan terdiri dari :
- Pengantar FSM
- Menyusun rencana kegiatan pengelolaan pencegahan & penangulangan bahaya kebakaran
- Struktur organisasi & pembinaan SDM
- Identifikasi bahaya kebakaran
- Pelaksanaan aktifitas MKK pada bangunan gedung terkait dengan pencegahan & penanggulangan kebakaran
- Mengendalikan aktifitas dan pengawasan terkait pencegahan & penanggulangan kebakaran sesuai rencana kerja
- RTDK (Rencanan Tindakan Darurat Kebakaran)
- Penjelasan dokumen kerja dan pelaksanaan praktek kerja di tempat kerja masing-masing
Fasilitas Training
- Modul pelatihan
- Sertifikasi Training dari SAFETRA
- Sertifikat Kompetensi dari BNSP (Bagi yang lulus)
- Kartu Keangotaan Asosiasi Profesi
- Flash Disk 8 GB
Persyaratan Dasar
- Minimum lulusan pendidikan D3 Dengan pengalaman kerja minimum 3 tahun dalam bidang keselamatan kebakaran dan atau berkecimpung di sektor Keselamatan dan kesehatan kerja di level Manajerial,
- Lulusan pendidikan S1 Dengan pengalaman kerja minimum 1 tahun dalam bidang keselamatan kebakaran dan atau berkecimpung di sektor Keselamatan dan kesehatan kerja di level Manajerial,
- Portofolio / CV yang menggambarkan aktivitas di dalam penanggulangan kebakaran
- copy sertifikat pelatihan K3 dan teknik yang terkait
- copt KTP
- Pass photo 3×4, 3 lembar
Sasaran Peserta
- Pemilik, Direktur, Building Manager yang berpenghuni 500 orang atau lebih, atau memiliki 8 lantai, atau memiliki luas 5000 M2
- Pemilik, Direktur, Manajer Rumah Sakit atau klinik yang memiliki kapasitas 40 tempat tidur atau lebih
- Pemiliki, Direktur, Manajer Pabrik yang menggunakan, menyimpan atau memproses bahan berbahaya dan beracun, atau memiliki luas minimal 5000 M2,
- Pemiliki, Direktur, Manajer Pabrik memiliki kapasitas hunian minimal 500 orang dan bertanggung jawab terhadap manajemen keselamatan kebakaran pabrik.
Invetasi pelatihan : Rp. 10.350.000
Informasi Pelatihan dan Konsultasi :
(021) 2762 – 3629
Marketing Safetra Indonesia
0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 3270
Sosial Media ⇓
Website : www.safetra.co.id
Youtube : Safetra Indonesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook : PT Safetra Indonesia
Tiktok : Safetra Indonesia
Twitter : Media.Safetra