Fire Safety Manager Sertifikasi BNSP

Pelatihan kompetensi ini mengacu pada Peraturan Gubernur no 143 tahun 2016 tentang Manajemen keselamatan kebakaran Gedung (MKKG) dan manajemen keselamatan kebakaran Lingkungan (MKKL).

Pelatihan berdurasi 5 hari (3 hari Online + 2 hari Offline)  ini merupakan pelatihan kombinasi antara teori inclass dan juga praktek di tempat kerja sehingga diharapakan pelatihan membawa dampak positif terhadap peningkatan ilmu pengetahuan.

Materi Pelatihan terdiri dari : 

  1. Pengantar FSM
  2. Menyusun rencana kegiatan pengelolaan pencegahan & penangulangan bahaya kebakaran
  3. Struktur organisasi & pembinaan SDM
  4. Identifikasi bahaya kebakaran
  5. Pelaksanaan aktifitas MKK pada bangunan gedung terkait dengan pencegahan & penanggulangan kebakaran
  6. Mengendalikan aktifitas dan pengawasan terkait pencegahan & penanggulangan kebakaran sesuai rencana kerja
  7. RTDK (Rencanan Tindakan Darurat Kebakaran)
  8. Penjelasan dokumen kerja dan pelaksanaan praktek kerja di tempat kerja masing-masing

Fasilitas Training 

  • Modul pelatihan
  • Sertifikasi Training dari SAFETRA
  • Sertifikat Kompetensi dari BNSP (Bagi yang lulus)
  • Kartu Keangotaan Asosiasi Profesi
  • Flash Disk 8 GB

Persyaratan Dasar

  1. Minimum lulusan pendidikan D3 Dengan pengalaman kerja minimum 3 tahun dalam bidang keselamatan kebakaran dan atau berkecimpung di sektor Keselamatan dan kesehatan kerja di level Manajerial,
  2. Lulusan pendidikan S1 Dengan pengalaman kerja minimum 1 tahun dalam bidang keselamatan kebakaran dan atau berkecimpung di sektor Keselamatan dan kesehatan kerja di level Manajerial,
  3. Portofolio / CV yang menggambarkan aktivitas di dalam penanggulangan kebakaran
  4. copy sertifikat pelatihan K3 dan teknik yang terkait
  5. copt KTP
  6. Pass photo 3×4, 3 lembar

Sasaran Peserta 

  1. Pemilik, Direktur, Building Manager yang berpenghuni 500 orang atau lebih, atau memiliki 8 lantai, atau memiliki luas 5000 M2
  2. Pemilik, Direktur, Manajer Rumah Sakit atau klinik yang memiliki kapasitas 40 tempat tidur atau lebih
  3. Pemiliki, Direktur, Manajer Pabrik yang menggunakan, menyimpan atau memproses bahan berbahaya dan beracun, atau memiliki luas minimal 5000 M2,
  4. Pemiliki, Direktur, Manajer Pabrik memiliki kapasitas hunian minimal 500 orang dan bertanggung jawab terhadap manajemen keselamatan kebakaran pabrik.

Invetasi pelatihan : Rp. 10.350.000

Informasi Pelatihan dan Konsultasi :

(021) 2762 – 3629

Marketing Safetra Indonesia

0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 3270

Sosial Media ⇓

Website     : www.safetra.co.id
Youtube     : Safetra Indonesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook  : PT Safetra Indonesia
Tiktok        : Safetra Indonesia
Twitter      : Media.Safetra