Hallo Sobat Safetra
Bagaimana kabarnya?
semoga selalu bahagia, sehat dan baik baik ya…
Sobat safetra pernah mendapatkan kunjungan dari Dinas Damkar dan menanyakan terkait FSM?
Sobat safetra bingung terkait syarat yang harus mengikuti FSM, apalagi bagunan kantor sobat hanya 1 lantai?
Untuk menjawab semua itu, kita akan coba bahas cepat nih.. agar sobat tidak bingung.
Untuk mengetahui tempat kita sudah wajib atau belum, maka baiknya sobat safetra harus mengetahui kualifikasi tempat/gedung yang sobat safetra miliki nih.
Klasifikasi Bangunan
Bagunan Rendah : Jumlah lantai 1-4 & Ketinggian Kurang dari 20 m
Bangunan Menengah: Jumlah lantai 5-8 & Ketinggian 20 m dan kurang dari 40 m
Bangunan Tinggi : Jumlah lantai 9 ke atas & Ketinggian lebih dari 40 m
Tingkat Bahaya Kebakaran
Bahaya Kebakaran Ringan adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar rendah, apabila kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga penjalaran api lambat.
Kebakaran Sedang I adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 m (dua koma lima meter) dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang, untuk tingkat bahaya lainnya terdapat di Pergub DKI.
Jumlah Penghuni
Jumlah penghuni pada bagunan atau gedung akan memepengaruhi juga, hal ini bisa dapat mempengaruhi wajib atau tidaknya pengurus untuk mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifkasi FSM. Gedung atau bangunan yang memiliki potensi bahaya ringan atau sedang I dengan jumlah penghuni 500 orang wajib membentuk MKKG.
MKKG dan MKKL
Managemen Keselamatan Kebakaran Gedung/Lingkungan (MKKG/MKKL) ini wajib ada petugas yang memimpin dan mengatur pelaksanaannya. Pemimpin dengan kompetensi ini adalah Fire Safety Manager (FSM).
Nah, jika sobat safetra sudah termasuk dalam kreteria dalam pembentukan MKKG dan MKKL maka wajib untuk memiliki personal dengan kompetensi dan sertifikat FSM.
Bagi rekan-rekan ingin mengetahui lebih lanjut terkait persyaratan bagunannya boleh loh tanya-tanya ke mimin. Namun, jika sobat ingin mendapatkan kompetensi dan sertifkasi maka rekan-rekan bisa join dengan ikut pelatihan FIRE Safety Manager. Pelatihan yang memberikan informasi mengenai detail pelaksanaan pencegahan kebarang bedasarkan kurikulum dan standar acuan yang jelas.
Informasi Pelatihan dan Konsultasi :(021) 2762 – 3629
Marketing Safetra Indonesia
0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 3270
Sosial Media ⇓
Website : www.safetra.co.id
Youtube : Safetra Indonesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook : PT Safetra Indonesia
Tiktok : Safetra Indonesia
Twitter : Media.Safetra