Hallo Sobat Safe Tra Indonesia!
Apa Kabar Sobat Safe Tra sekalian? Memasuki tahun 2024 Kepatuhan terhadap peraturan dan standar keselamatan kerja serta penerapan langkah-langkah pencegahan yang tepat menjadi kunci utama dalam memastikan keamanan dalam bekerja loh! Salah Satunya Bekerja Pada Ketinggian. Keselamatan kerja di ketinggian di Indonesia telah diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2016 Peraturan tersebut mengatur persyaratan dan langkah-langkah yang harus diikuti untuk memastikan keamanan pekerja yang bekerja di ketinggian.
Saat waktu lalu beredar Vidio Pada Bekerja Ketinggian yang mana prosedur yang di terapkan tidak sesuai yang mana hanya berpegang pada keyakinan dan keberuntungan saja loh!
Hmmm.. Bahaya sekali ya sobat Safe Tra!. Yuk mulai saat ini harus mengutamakan keselamatan kita sendiri maupun keselamatan lingkungan sekitar. Prosedur Kerja yang ditetapkan juga wajib ada untuk memberikan panduan kepada pekerja, prosedur ini harus dipastikan bahwa Tenaga Kerja memahami dengan baik isi yang ada di dalamnya. Seperti menyediakan Pelatihan sebelum bekerja untuk Kegiatan Bekerja pada Ketinggian sertifikasi KEMNAKER RI Maupun BNSP.
Informasi Pelatihan dan Konsultasi :
(021) 2762 – 3629
Marketing Safetra Indonesia
0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 3270
Sosial Media ⇓
Website : www.safetra.co.id
Youtube : Safetra Indonesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook : PT Safetra Indonesia
Tiktok : Safetra Indonesia
Twitter : Media.Safetra
Safetra Training Center, Bintaro Sektor 9
Jalan Elang VIII Terusan No 11 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan