tangga darurat

Kebakaran Kantor Jalur Evakuasi Kurang

Bagaimana Kabarnya sobat Safetra?

Kali ini mimin mengulas terkait kebakaran yang terjadi pada tanggal 9 Desember 2025 siang hari itu cukup mencekam. pekerja yang berada pada lantai di atas lokasi sumber api, semuanya naik ke lantai atas yang lebih tinggi untuk menyelamatkan diri karena jalur yang hendak keluar sudah tidak bisa kembali di lewati. Korban yang berada pada lantai 5 bahkan ada yang nekat untuk melompat ke atas atap  penghuni sekitar dalam mencoba peruntungan agar tidak menghirup asap beracun. Hal ini yang mengakibatkan pekerja lain yang tidak mampu untuk naik atau terjebak pada ruangan yang berasap hanya pasrah dan akhirnya meninggal. Kondisi  ini tentu sangat memperhatinkan, mengingat bahwa 30 menit sebelum kejadian mereka masih bercengkrama dan ngobrol bersama di jam istirahat. Lantas apa yang membuat korban begitu banyak yang meninggal dan apa yang harus dilakukan oleh perusahaan lain agar hal serupa tidak terjadi.

Jalur Evakuasi Penting

Kebakaran pada gedung perkantoran dengan 5 lantai atau ke bawah memiliki anggapan bahwa hal itu masih bisa kok untuk keluar dan di jangkau oleh pihak damkar. Anggapan lainnya menyebutkan bahwa tangga dengan 1 akses saja cukup kok, yang penting bisa digunakan. Sekilas anggapan ini benar namun ini sangat beresiko seperti halnya yang terjadi di kebakaran di atas. Jalur evakuasi bukanlah jalur biasa yang pekerja gunakan sehari-hari. Akes Evakuasi termasuk tangga evakuasi ini secara regulasi ada rancangan dan ketentuannya.

Berikut hal yang perlu diperhatikan pada jalur evakuasi :
  1. Bebas Hambatan: Koridor, tangga, dan jalan keluar harus bersih dari barang yang mengganggu, cukup lebar (min. 1.2m koridor, 2m jalan keluar), dan tidak licin.
  2. Jumlah dan lebar tangga darurat harus sesuai regulasi, baik dari sisi jumlah minimal ada 2 akses, dengan lebar minimal 80 cm, ketinggian 230 cm, anak tangga dan pintu dapat terbuka lebar.
  3. Penerangan: Harus ada penerangan darurat yang cukup dan tidak bergantung pada sumber listrik utama, serta tanda arah (rambu hijau dengan tulisan putih) yang terlihat jelas.
  4. Pintu Darurat: Pintu keluar darurat (emergency exit) harus mudah dibuka dari dalam, tidak terkunci, berwarna mencolok dari sekitar dan terbuka ke arah luar.
  5. Area Kumpul (Muster Point): Titik kumpul yang aman di luar gedung dan dapat akses lanjutan seperti mobil ambulance yang bisa masuk dan keluar. 
  6. Ada map: Ketersedian dan informasi mengenai jalur jelas, telah paham dengan adanya drill dan pelatihan.
  7. terdapat penandaan sign yang jelas: Sign harus terlihat jelas walaupun kondisi manti lampu dan berasap. Hal ini untuk mengarahkan penghuni gedung.

Hal lain yang perlu juga adalah personil dan management pada penghuni kantor harus mendapatkan pemahaman, latihan/drill sehingga bisa bersikapt dan tidak panit dalam melakukan evakuasi. Jadi sobat safetra bisa mengecek dan mengikuti kegiatan menghubungi team kami, apakah tempat kerja sobat sudah sesuai atau tidak. Yukss aware masalah keselamatan kerja bersama.

info Link Pendaftaran : Whatsapp Marketing 

Informasi Pelatihan dan Konsultasi :
(021) 2762 – 3629

Marketing Safetra Indonesia
0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 3270

Sosial Media ⇓
Website     : www.safetra.co.id
Youtube     : Safetra Indonesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook  : PT Safetra Indonesia
Tiktok        : Safetra Indonesia
Twitter      : Media.Safetra

Safe Traaa……

Training Center Pilihan Kita.