Kecelakaan Motor karena Jalan Berlubang (part 2)
Lanjut bahasa berikutnya,
dalam beberapa kasus kecelakaan sering kita menemukan bahwa manusia di salahkan dalam kasus kecelakaan tersebut.
Padahal, Penyebab kecelakaan harus di investigasi terlebih dahulu baru mengoreksi mana yang salah pada kecelakaan di jalan.
Muncul pertanyaan, jika jalan berlubang itu berbahaya di jalan.
#Apa yang harus di lakukan dan kesiapa harus kita melapor ?
Mari kita bahas
apabila kita melihat sumber atau acuan dasar hukumnya,kita dapat mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). ini merupakan undang-undang pengganti dari UUNo. 28 Tahun 2009.
dimana pajak kendaraan bermotor (PKB) yang di bayarkan oleh masyarakat digunakan untuk beberapa hal termasuk pemeliharaan jalan.
Jadi jalan bagus dan tidak berlubang merupakan hak kita karena bagian dari pajak tahunan yang semua masyarakat bayarkan setiap tahun.
sekarang kita jawab pertanyaan.
Apa yang harus di lakukan jika menemukan jalan berlubang yang mengganggu dan membahayakan ?
Ada pelaporan versi online yang bisa kita gunakan untuk melaporkan jalan berlubang, yaitu dengan mengisi aduan di www.lapor.go.id . agar laporan kita diketahui oleh pemerintah daerah.
Laporkan hal-hal yang membahayakan di jalan, sebagai contoh
- Pertama, jalan berlubang besar
- kabel listrik, internet atau lainnya yang membahayakan
- pekerjaan jalan yang mengganggu dan membahayakan pengguna jalan disekitarnya
- Tumpukan sampah atau limbah yang mengganggu, selanjutnya;
- Permukaan jalan yang berpasir, licin dan ada genangan air
Item laporan terdri dari :
- Pertama, lokasi bahaya kejadian
- Kedua, deskripsi atau bentuk dari bahaya
- Ketiga, gambar dan video dari bahaya
Tutorialnya bisa melihat di bawah ini
Pelatihan Perusahaan Anda Bersama Safe Tra Indonesia
Safe Tra Indonesia siap membantu perusahaan Anda dalam penyusunan sistem tanggap darurat yang efektif dan sesuai standar K3.
📞 Hubungi kami sekarang untuk informasi pelatihan dan pendampingan K3.
👉 Wujudkan lingkungan kerja yang sehat, aman, sigap, dan siap menghadapi bahaya dan risiko di tempat kerja bersama Safe Tra Indonesia.
Pendaftaran Personal 👉 
Pendaftaran Perusahaan 👉 
Informasi Jadwal Pelatihan 👉 
INFORMASI JADWAL DAN PENDAFTARAN :
Contact person
(021) 2762-3629 / (021) 3529-6760 (Kantor safetra)
0818-8532-4943 (Marketing)
0813-8425-3270 (Alternatif)
Sosial Media ⇓
Website : www.safetra.co.id
Youtube : Safetra Indonesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook : PT Safetra Indonesia
Tiktok : Safetra Indonesia
Twitter : Media.Safetra


