Haloo Sobat Safe Tra,

Apa kabar semua? semoga dalam keadaan baik ya..

Apakah operator forklift wajib ikut pelatihan? apa regulasinya?

Kali ini mimin akan membahas regulasi dari operator forklift agar tau pelatihan untuk operator forklift wajib atau tidak nih.. yuk simak dibawah ini.

Regulasi bagi operator forklift di Indonesia mengacu pada standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta peraturan terkait alat angkat dan angkut. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang mengatur operator forklift:

1. Peraturan Perundang-Undangan

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 09 Tahun 2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut

2. Syarat Operator Forklift

Berdasarkan Permenaker No. 09 Tahun 2010, operator forklift harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki sertifikat operator forklift dari lembaga pelatihan yang diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan

  • Minimal berusia 18 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang baik

  • Mengikuti pelatihan dan uji kompetensi untuk mendapatkan Surat Izin Operator (SIO) Forklift

  • Memahami prosedur keselamatan kerja dalam pengoperasian forklift

3.  Operator Forklift memiliki kewajiban sebagai berikut.

  • Pertama, Melakukan pemeriksaan forklift sebelum dan sesudah digunakan

  • Kedua, Menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar

  • Ketiga, Memastikan area kerja aman sebelum mengoperasikan forklift

  • Kempat, Tidak mengemudikan forklift dalam keadaan lelah atau di bawah pengaruh alkohol/narkotika

  • Kelima, Mematuhi batas muatan dan prosedur pengangkutan yang aman

4. Sanksi Jika Melanggar

Beberapa sanksi jika ada pelanggaran terhadap regulasi forklift, seperti:

  • Pertama, Peringatan atau pencabutan izin operator

  • Kedua, Denda atau sanksi administratif bagi perusahaan yang mempekerjakan operator tanpa izin

  • Ketiga, Tanggung jawab hukum jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian

Oleh karena itu operator forklift harus selalu memperbarui keterampilan dan memahami regulasi terbaru agar dapat bekerja dengan aman dan efisien.

Jadi bagi sobat yang belum memiliki sertifikasi operator forklift, yuk segera daftarkan diri kamu untuk pelatihan operator forklift bersertifikasi dengan menghubungi nomo dibawah ini.

Informasi Pelatihan dan Konsultasi :

(021) 2762 – 3629

(021) 3529 – 6760

Marketing Safetra Indonesia

0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 3270

Sosial Media ⇓

Website     : www.safetra.co.id
Youtube     : Safetra Indonesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook  : PT Safetra Indonesia
Tiktok        : Safetra Indonesia
Twitter      : Media.Safetra

Safetra Training Center, Bintaro Sektor 9

Jalan Elang VIII Terusan No 11 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan