Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan hal penting bagi setiap perusahaan. Setiap perusahaan wajib memiliki seorang staff atau pegawai dengan sertifikat Ahli K3 Umum. Hal ini dimaksudkan agar penerapan K3 di perusahaan dapat berjalan secara maksimal.

Dalam penunjukannya, pemerintah telah mengatur tata cara melalui Permenaker No.2 Tahun 1992

Adapun tugas seorang Ahli K3 Umum adalah :

1. Memperoleh informasi seputar syarat-syarat pelaksanaan K3
2. Menjaga jalannya pelaksanaan peraturan K3 sesuai bidang yang ditekuninya
3. Mengontrol keadaan lingkungan kerja mulai dari mengecek kondisi mesin, menganalisis sifat pekerjaan, dan mengawasi proses produksi
4. Membuat laporan terkait pelaksanaan tugas K3 dan diberikan kepada instansi yang berwenang

Kegiatan ini berlangsung di Safe Tra Training Center pada tanggal 17 – 19 April 202, yang diikuti oleh 2 peserta dari PT Labora Duta Indah

Berikut dokumentasi kegiatan pelatihan Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP :

Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP
 
Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP
 
Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP
 

Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP

Informasi Pelatihan dan Konsultasi :

(021) 2762 – 3629
0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 5270

Sosial Media
Website : www.safetra.co.id
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook : PT Safetra Indonesia

Safetra Training Center, Bintaro Sektor 9
Jalan Elang VIII Terusan No 11 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan