Hallo Sobat Safetra
Bagaimana kabarnya?
Lancar usahanya?
semoga selalu bahagia, sehat dan baik baik ya…
Sobat safetra pernah merasa bingung atau tidak mengetahui jawaban terkait masalah kelistrikan, harus berbuat apa, jika ada yang memperbaiki-siapa yang seharusnya bekerja dan siapa yang harus punya kompetensi K3 Listrik dan mengikuti pelatihannya.
Mengingat kasus kecelakaan pekerja listrik cukup tinggi kasusnya yang memakan korban jiwa. Hal ini seperti kasus yang terjadi di Gowa, seorang laki-laki (41 Tahun) pada awal tahun 2025, ketika melakukan pekerjaan perbaikan atap yang bocor namun tersengat listrik hingga berujung meninggal setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat.
Dari hal tersebut pekerja harus mendapatkan pengetahuan dan skill yang memadai sesuai dengan potensi bahaya yang ada. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Disi lainnya, pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja menyebutkan bahwa tempat pembangkit, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik mengaruskan berjalan K3 Listrik. Kegiatan ini seperti : perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian.
Namun bagi sobat safetra yang memiliki risiko pekerjaan bahaya terkait listrik atau ada potensi bahaya tersebut maka harus ada pendampingan orang yang berkualifikasi sebagai teknisi atau ahli K3 listrik yang bersertifikasi. Oleh sebab itu, sobat safetra tidak perlu bingung lagi memilih personal yang akan mengikuti pelatihan K3 Listrik, dan pastikan mereka memiliki kualifikasi pendidikan yang selaras dengan bidang yang akan diikuti pelatihan agar tidak mengalami kendala.
Bagi sobat, yang masih bingung dapat berkonsultasi dengan kami agar semakin mandapatkan jawaban yang pas untuk tempat usaha soba safetra.
Safetra Training Center (Bintaro Sektor 9, Jl. Elang VIII Terusan No. 11, Pondok Aren – Kota Tangerang Selatan, Banten 15229)
Informasi Pelatihan dan Konsultasi :(021) 2762-3629/3529-6760
Marketing Safetra Indonesia
0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 3270
Sosial Media ⇓
Website : www.safetra.co.id
Youtube : Safetra Indonesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook : PT Safetra Indonesia
Tiktok : Safetra Indonesia
Twitter : Media.Safetra