Pelatihan Kebakaran Kelas B sertifikasi Kemnaker RI

Pelatihan Kebakaran Kelas B sertifikasi Kemnaker RI

Yukk ikuti ulasannya..!

Halo Sobat Safetra!

Koordinator Kebakaran Kelas B sangat penting dalam menjaga keselamatan di lingkungan perusahaan, terutama yang memiliki potensi kebakaran yang melibatkan bahan mudah terbakar. Selanjutnya, Koordinator bertanggung jawab dalam menyusun prosedur darurat, melaksanakan pelatihan keselamatan, memelihara peralatan kebakaran, serta memastikan bahwa perusahaan siap menghadapi kebakaran dengan cepat dan efisien.

Perlu diketahui bahwa Pelatihan Kordinator Kebakaran Kelas B Sertifikasi Kemnaker RI, merupakan tahapan selanjutnya dari pelatihan kebakaran kelas D dan kelas C. Dalam Perundang – undangan yang membahas terkait kordinator kebakaran kelas B ada pada keputusan menteri tenaga kerja Pelatihan  pelatihan kebakaran yang Sesuai dengan Keputusan Menteri  Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999. 

Jadi, koordinator Kebakaran memainkan peran krusial dalam keselamatan perusahaan dengan memastikan bahwa semua prosedur dan peralatan kebakaran di perusahaan siap digunakan serta mengelola risiko kebakaran secara efektif.

Manfaat :

  1. Dapat memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan
  2. Memilih,  menyediakan dan menempatkan alat-alat pemadam api ringan sesuai dengan bahaya yang mungkin timbul
  3. Memadamkan kebakaran di tempat kerja dengan kebakaran di tempat kerja dengan menggunakan sarana yang tersedia dengan tepat
  4. Memeriksa dan merawat peralatan pemadam kebakaran
  5. Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran
  6. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
  7. Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran
  8. Selanjutnya, mengusulkan anggaran, sarana, fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus

Materi:

  1. Norma & peraturan perundangan K3 penanggulangan kebakaran
  2. Teori api dan anatomi kebakaran
  3. Penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar/meledak.
  4. Metode pengendalian proses pekerjaan antara lain penggunaan peralatan, instalasi dan energi/panas lainnya.
  5. Sistem deteksi kebakaran & alarm kebakaran (APAR, Hydrant springkler dll)
  6. Sistem pemadam kimia
  7. Fire Safety Equipment
  8. Sarana Evakuasi
  9. Pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian peralatan proteksi kebakaran
  10. Fire Emergency Respon Plan
  11. Terakhir Evaluasi

Persyaratan Pelatihan Koordinator Kebakaran Kelas B:

  1. Pendidikan terakhir Minimal SLTA/ SMA
  2. Softfile Ijazah Pendidikan terakhir
  3. Softfile KTP
  4. Pass Foto Background merah ukuran 2×3 dan 4×6 masing-masing 3 lembar
  5. Softfile Sertifikat Damkar C, berikut;
  6. Softfile Lisensi Damkar C
  7. Softfile Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
  8. Surat Pernyataan Pelatihan (form dari safetra)

DURASI PELATIHAN : 

  • 6 Hari (Tatap Muka/Offline) *sudah termasuk kunjungan ke lapangan

HARGA PELATIHAN :

  • Rp. 7.175.000/Peserta

Jadi, Dengan adanya Koordinator Kebakaran Kelas B yang terlatih dan kompeten, perusahaan dapat mengurangi risiko kebakaran dan memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat. Tidak hanya mendapatkan materi yang bermanfaat peserta juga mendapatkan bukti tertulis bahwa sudah dinyatakan lulus dalam pelaksaan sebagai Koordinator Kebapkran pada perusahaan.

Jadi, tunggu apalagi mari bergabung bersama kami untuk ikut dan berpartisipasi demi mencegah terjadinya kebakaran pada perusahan dan cara menanggulanginnya.

INFORMASI JADWAL DAN PENDAFTARAN :
  • Contact person

(021) 2762-3629 (Kantor safetra)
0818-8532-4943 (Marketing)
0813-8425-3270 (Alternatif)

  • Sosial Media ⇓

Website     : www.safetra.co.id
Youtube     : Safetra Indonesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook  : PT Safetra Indonesia
Tiktok        : Safetra Indonesia
Twitter      : Media.Safetra

Safetra Training Center, Bintaro Sektor 9

Jalan Elang VIII Terusan No 11 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan