Hallo Sobat Safe Tra Indonesia!

 

Peranan petugas P3K ini sangat penting dan dibutuhkan, khususnya di instansi atau industri yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Setidaknya setiap perusahaan harus memiliki minimal 1 orang petugas P3K dalam lingkungan perusahaan sesuai undang undang PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada kecelakaan di tempat kerja.

Di Tahun ini ada beberapa perubahan terkait Penerapan sistem yang dibuat oleh pihak KEMNAKER RI yaitu terkait sistem temank3 3.0 dimana Pengumpulan dan Penginputan data peserta Dikumpulkan paling lambat h-8 sebelum pembinaan dimulai.

Pada tanggal 22 – 23 Januari 2024 kami mulai menerapkan sistem temank3 3.0 yang dihadiri oleh 13 peserta yaitu PT Care Guard, PT Global Arrow, PT Tridi Oasis, PT Indah Kiat pulp and paper, PT Veesel Fresh Fish Indomakmur dan dinyatakan lulus.

Persyaratan Administratif terbaru yang harus dilengkapi:
  1. Softfile KTP
  2. Softfile KTP
  3. Softfile Ijazah
  4. Softfile Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
  5. Softfile Pass Foto (background Merah dengan pakaian rapih)
  6. Mengisi link Pernyataan mengikuti pelatihan (link diberikan oleh kami)

Informasi Pelatihan dan Konsultasi :

(021) 2762 – 3629

Marketing Safetra Indonesia

0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 3270

Sosial Media ⇓

Website     : www.safetra.co.id
Youtube     : Safetra Indonesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook  : PT Safetra Indonesia
Tiktok        : Safetra Indonesia
Twitter      : Media.Safetra

Safetra Training Center, Bintaro Sektor 9

Jalan Elang VIII Terusan No 11 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan