Pendahuluan
UU no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan sudah cukup jelas mensyaratkan setiap institusi atau perusahaan untuk selalu berorientasi terhadap perlingkungan Lingkungan. sudah cukup banyak dampak yang telah dirasakan oleh masyarakat terhadap kerusakan lingkungan ini oleh karena itu perlindungan dan pengelolaan sudah tidak dapat ditawar menawar lagi .
selain itu PP No 27 tahun 2012 Pasal 53 menjelaskan Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan: (a) menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan, (b) membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan (c) Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan
Oleh karena itu penting untuk diketahui secara baik dan comprehensive mengenai tata aturan pelaporan Pemantauan dan pengelolaan lingkungan sebagai kewajiban dari semua industri yang menghasilkan emisi, limbah dan dampak terhadap lingkungan.
TUJUAN
- Memahami persyaratan peraturan tentang pengelolaan dan pemantauan Lingkungan
- memahami konsep sustainability development
- Memahami tata cara penyusunan laporan Lingkungan yang sesuai dengan persyaratan perundangan
- Memahami standar baku mutu lingkungan yang diharapkan dan cara penanggulangannya
MATERI
- Peraturan dan perundangan tentang Lingkungan
- Konsep sustainability development
- Rio Declaration on Environment and Development
- AMDAL
- UKL-UPL
- Izin Lingkungan
- Baku mutu Lingkungan
- Tata Cara Penyusunan Pelaporan
DURASI : 2 Hari pelatihan
SASARAN PESERTA
Safety Manager/supervisor, ENVIRO Manager, Building Manager, Petugas Lingkungan,penanggung jawab lingkungan
Persyaratan Peserta
Pendidikan minimal D3 /S1, ditunjuk sebagai pengelola lingkungan
Lokasi Pelatihan :
- Kantor PT. Safe Tra Indonesia, JL WR supratman Kampung Utan Ciputat 15411
atau
- BUPERTA Wiladatika , cibubur Jaktim
Info Lebih Lanjut :