Hallo Sobat Safetra!

Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) MIGAS yang berkaitan dengan kategori profesi Operator K3 yang ditetapkan dengan menggunakan standar SKKNI K3 No. KEP.248/MEN/V/2007 tentang K3 MIGAS dan aturan khusus yang setara. Petugas Fireman dalam Migas maupun pertambangan salah satu peran penting yang bertugas untuk memadamkan api ketika terjadi kebakaran serta melakukan penyelamatan ketika terjadi bencana yang membutuhkan pertolongan. Pekerjaan yang beresiko tinggi seperti ini harus mengikuti pelatihan yang sesuai  dibidangnya dan memiliki kompetensi dalam bidang tersebut. Saat ini Fireman terdiri dari 2 skema yaitu Fireman I & 2 dalam tingkatan tersebut ada beberapa perbedaan materi maupun batasan tertentu dalam Proses kompetensi BNSP.

Dengan adanya pelatihan tersebut diharapkan:

  • Peserta memahami peraturan kebakaran dibidang migas
  • Peserta memahami penyebab dan bahaya terjadinya kebakaran
  • Peserta memahami penanggulangan kebakaran
  • Peserta memahami dan mampu melakukan teknik-teknik pemadaman kebakaran
  • Peserta mampu melakukan penyelamatan jika terjadi kebakaran.

Setelah memenuhi syarat portofolio dan setelah lulus uji kompetensi, setiap peserta akan mendapatkan sertifikasi kompetensi sesuai pilihan skema kompetensi pilihan yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).

 

Informasi Pelatihan dan Konsultasi :

(021) 2762 – 3629

Marketing Safetra Indonesia

0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 3270

Sosial Media ⇓

Website     : www.safetra.co.id
Youtube     : Safetra Indonesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook  : PT Safetra Indonesia
Tiktok        : Safetra Indonesia
Twitter      : Media.Safetra

Safetra Training Center, Bintaro Sektor 9

Jalan Elang VIII Terusan No 11 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan