Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan P3K
Merupakan upaya untuk memberikan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan, baik di ruang publik maupun di lingkungan kerja, baik yang mengalami sakit, cidera di tempat kerja.
Petugas Pertolongan Pertama harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K. Berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasi No. PER15/MEN/VIII/2008 tugas utama seorang petugas P3K adalah :
a. Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
b. Merawat fasilitas P3K di tempat kerja;
c. Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
d. Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.
Kegiatan ini berlangsung di Safe Tra Training Center yang di ikuti oleh peserta sebanyak 25 peserta pada tanggal 23 – 24 Mei 2023 yang diikuti dari berbagai perusahaan, diantaranya, PT Aerotrans, PT Philia, PT Pharos, PT GO Trans Logistik, PT New Wickers, PT Petrosea, dan Perum Jasa Tirta
Berikut ini dokumentasi kegiatan pelatihan Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) 23 – 24 Mei 2023
Informasi Pelatihan dan Konsultasi :
(021) 2762 – 3629
0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 5270
Sosial Media
Website : www.safetra.co.id
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook : PT Safetra Indonesia
Tiktok : Safetra Indonesia
Twitter : Media.Safetra
Safetra Training Center, Bintaro Sektor 9
Jalan Elang VIII Terusan No 11 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan