Tahun 2012 pemerintah Indonesia mengeluarkan PP atau peraturan pemerintah No 50 atau biasa disebut sebagi PP no 50 tahun 2012, tentang kewajiban menerapkan sistem Keselamtan dan kesehatan kerja untuk setiap perusahaan dengan kriteria :

  • memiliki minimal 100 karyawan atau
  • memiliki potensi bahaya tinggi seperti : kebakaran, Peledakan, keracunan dan sebagainya

Kemudian smk3 itu seperti apa ?

SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

terdapat 5 Prinsip dasar dalam penerapan SMK3 sesuai dengan kebijakan Nasional yang harus diterapkan oleh perusahaan adalah:

1. Penetapan kebijakan K3

terdiri dari

  • Penyusunan Kebijakan K3:
  • Penetapan Kebijakan:
  • Pelaksanaan No.2 diatas harus: a s/e
  • Peninjauan ulang no.3
  • Komitmen tingkatan pimpinan
  • Peran serta pekerja & orang lain di tempat

2. Perencanaan K3

Terdiri dari :

  • Rencana K3 berdasarkan: penelahaan awal, HIRA, peraturan & sumber daya
  • Rencana K3 memuat: tujuan & sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pel, indikator pencapaian, sistem pertanggung jawaban

3. Pelaksanaan rencana K3

Terdiri dari :

  • Penyediaan SDM
  • Perusahaan berkewajiban untuk memiliki SDM yang berkompeten dan bersertifikat sesuai peraturan perundangan
    Penyediaan sarana & prasarana : Organisasi/unit K3, Anggaran, Prosedur kerja, informasi, pelaporan, pendokumentasian, Instruksi kerja
  • Kegiatan pelaksanaan meliputi:

a. Tindakan pengendalian risiko kec. & PAK
b. Perancangan dan rekayasa
c. Prosedur & instruksi kerja
d. Penyerahan sbg Pelaksana Pekerjaan
e. Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa
f. Produk Akhir
g. Keadaan Darurat Kec. dan Bencana Industri
h. Rencana & Pemulihan Keadaan Darurat

4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3

  • Pemeriksaan, Pengujian dan Pengukuran
  • Audit Internal SMK3

5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3

  • Tinjauan ulang secara berkala dengan melakukan Rapat Tinjauan Manajemen
  • Dapat mengatasi implikasi K3

Kebutuhan atau kewajiban untuk sertifikasi SMK3 perusahaan ?

bisa jadi keduanya benar karena

  1. mungkin industri anda high risk, atau serimg terjadi celaka atau tidak pernah terjadi kecelakaan namun jika terjadi kemungkinan untuk multiple fatality (banyak yang meninggal/terluka) jadi tinggi sehingga jawabnya SMK3 kewajiban anda. anda harus jalankan K3 sedini mungkin
  2. jika anda sudah memiliki 100 karyawan, customer anda meminta kalo tidak mengganjal saat pemilihan tender, jawabnya sertikasi SMK3 kebutuhan anda 

mudah-mudahn menjawab

Untuk informasi pelatihan, konsultasi dan audit

dapat menghubungi Kami :

PT SAFE TRA INDONESIA

HSSEL TRAINING, KONSULTING & ASSESSMENT

021 29047017 (kantor)

081377059144 (Nicca), 087808121499 (devi)