TBC Merebak di Tempat Kerja, Perlu HRA?
Hallo Sobat Safetra
Bagaimana kabarnya?
Lancar usahanya?
semoga selalu bahagia, sehat dan baik baik ya…
Pekerja di tempat kerja merupakan mitra usaha yang harus mendapatkan perlindungan dalam memastikan bisnis berjalan beriringan serta produktivitas meningkat. Selain hal itu, kesehatan pekerja merupakan tanggung jawab pemilik usaha yang sesuai dengan peraturan perundangan Indonesia. Bedasarkan Undang-undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa tempat kerja harus ada upaya pengendalian penyakit akibat kerja dalam upaya pencegahanya. TBC atau Tuberkulosis (TBC) adalah penyakit menular yang penyebnya oleh bakteri Mycobacterium tuberculosi. TBC dapat menyerang organ tubuh seperti paru-paru, tulang belakang, kulit, otak, kelenjar getah bening, dan jantung.
Penyakit ini jika menjangkit di kalangan pekerja maka akan sangat mudah untuk menyebar ke pekerja lainnya terlebih penyebarannya melalui droplet ketika batuk. Maka hal ini mengakibakan pekerja dapat tertular dengan mudah. Kondisi lingkungan kerja yang berdebu, ventilasi dan pencahayaan yang kurang, serta resiko lain yang meningkatkan angka penyakit ini mengakibatkan jumlah makin signifikan. Oleh karena itu, harus ada upaya yang terencana dalam upaya pengendalian dan penangan tepat sebelum meluas dan berdampak kepada perusahaan.
HRA, Metode dalam upaya Identifikasi TBC Merebak di Tempat Kerja
Kondisi penyakit akibat kerja atau semisal penyakit menular yang merebak begitu besar. Maka harus ada upaya dengan metode yang tepat dalam mengetahui akar masalahnya. HRA atau health risk asessment merupakan metode dalam menilai risiko kesehatan di tempat kerja dengan pendekatan seecara keilmuan untuk mengetahui apa yang menjadi bahaya dan risiko sehingga penyakit akibat kerja terjadi. Upaya ini tidak hanya pada tindakan identifikasi melainkan juga menemukan pengendalian setalah bahaya kesehatannya didapatkan. Namun upaya spsisifik pada kasus TB ini ada panduan dalam upaya penangannya.
Dalam panduan ini terdapat enam hal yang menjadi program pengendalian TBC di tempat kerja, yaitu:
1. Temukan Pasien Secepatnya
Temukan orang yang bergejala tuberkulosis (TBC) di tempat kerja dan berpotensi menularkan TBC dengan melakukan pemeriksaan kesehatan awal/sebelum bekerja (pre employment examination), pemeriksaan kesehatan berkala (periodic examination), kunjungan ke pelayanan kesehatan kerja (klinik/RS) perusahaan dan pelacakan kontak erat. Kegiatan ini juga termasuk pada rangkaian TEMPO (Temukan Pisahkan dan Obati).
2. Diagnosis TBC di Tempat Kerja
Lakukan diagnosis dengan 7 langkah diagnosis PAK yang meliputi diagnosis klinis, menentukan pajanan oleh individu tersebut dalam pekerjaan, adanya hubungan antara pajanan dengan penyakit, seberapa besar pajanan oleh penderita, adanya faktor individu yang berperan, adanya faktor lain diluar pekerjaan, dan Diagnosis Penyakit Akibat Kerja atau diperberat karena pekerjaan
3. Pengobatan Pasien TBC Pekerja
Setelah ditemukan dan didiagnosis TBC, pasien TBC yang merupakan pekerja perlu dipisahkan ke tempat dengan ventilasi yang baik dan mendapatkan banyak sinar matahari. Agar tidak menularkan ke yang lain, segera obati dengan tepat sampai sembuh.
4. Pengendalian TBC di Tempat Kerja
Pengendalian TBC di tempat kerja terlaksana dengan pendekatan empat pilar yaitu dukungan manajemen yang efektif berupa komitmen untuk pencegahan TBC, dukungan administratif dalam memberikan edukasi dan layanan TBC, menciptakan lingkungan kerja yang baik dengan sarana ventilasi yang sesuai standar, serta dukungan alat pelindung diri.
5. Penentuan Status Laik Kerja
Adalah suatu asesmen medis untuk menentukan apakah seseorang dapat melakukan pekerjaannya secara efektif, tanpa membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan. Pekerja dengan TBC, selama tidak memperberat gejala klinis, tidak mengganggu proses pengobatan dan hasil pemeriksaan sputum BTA (negatif) maka dapat melakukan pekerjaan dengan menerapkan etika batuk dan menggunakan alat pelindung diri.
6. Program Kembali Kerja
Pekerja dengan TBC aktif disarankan untuk diberikan cuti selama 2 (dua) minggu pada tahap awal pengobatan sampai klinis yang lebih baik dan pekerja tidak lagi menular. Pekerja dengan TBC segera mungkin aktif kembali bekerja setelah pemeriksaan sputum dinyatakan negatif dan tidak menularkan kembali. Umumnya pasien tidak lagi menular setelah dua minggu pengobatan, namun perlu dilakukan pemeriksaan BTA sputum kembali untuk menilai efektifitas pengobatan yang menjamin penularan baru tidak terjadi di lingkungan kerja. Apabila terdapat gejala ikutan pengobatan maka diperlukan kajian kelaikan kerja yang disesuaikan dengan penyakitnya.
sumber: tbindonesia.or.id
Jadi, Sobat safetra jika ingin mendapatkan gambaran lebih mengenai identifikasi bahaya kesehatan ini maka bisa mengikuti pelatihan HRA sertifikasi Kemnaker, sehingga tempat kerja akan sehat dan sesuai regulasi.
Safetra Training Center (Bintaro Sektor 9, Jl. Elang VIII Terusan No. 11, Pondok Aren – Kota Tangerang Selatan, Banten 15229)
Informasi Pelatihan dan Konsultasi :(021) 2762-3629/3529-6760
Marketing Safetra Indonesia
0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 3270
Sosial Media ⇓
Website : www.safetra.co.id
Youtube : Safetra Indonesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook : PT Safetra Indonesia
Tiktok : Safetra Indonesia
Twitter : Media.Safetra