VIRAL! Ambulans Kosong Pakai Sirine Dihajar Massa – Ternyata Ini 5 Jenis Sirine yang Harus Kamu Tahu!
Halo sobat Safe tra! Beberapa hari yang lalu dunia maya kembali dihebohkan oleh video viral ambulans yang massa demonstran truk ODOL rusak di Karanganyar. Selain itu, kejadian di Ring Road Mojosongo ini berawal ketika ambulans kosong yang akan menjemput pasien menyalakan sirine saat melewati area demo. Kemudian, massa yang memblokade jalan langsung marah karena mereka menganggap sopir ambulans menyalahgunakan sirine untuk menerobos.
Namun, video perusakan ambulans ini langsung viral dan memicu pro-kontra di media sosial. Untungnya, kasus ini berhasil diselesaikan secara damai dan sopir truk meminta maaf serta bersedia ganti rugi. Sementara itu, 20 ambulans dari berbagai komunitas datang mendukung penyelesaian di SPBU Plesungan.
Yang Bikin Netizen Bingung: Kapan Sih Ambulans Boleh Bunyi Sirine?
Insiden ini menunjukkan betapa pentingnya masyarakat memahami fungsi dan penggunaan sirine ambulans. Oleh karena itu, sirine bukan hanya sekadar alat bunyi, tetapi memiliki makna dan aturan penggunaan yang spesifik.
Lima Jenis Sirine Ambulans dan Fungsinya
1. Yelp (Bunyi Cepat dan Berulang)
- Petugas medis menggunakan sirine ini saat ambulans membawa pasien dalam kondisi darurat
- Sirine ini menandakan bahwa ambulans sedang mengangkut pasien yang membutuhkan penanganan medis segera
- Bunyi: “wee-ooh-wee-ooh” dengan tempo cepat
2. Wail (Bunyi Naik-Turun Perlahan)
- Petugas ambulans menggunakan sirine ini untuk kondisi non-darurat atau saat mengangkut pasien stabil
- Sirine ini menandakan ambulans sedang dalam perjalanan rutin
- Bunyi: nada naik turun secara bertahap dan perlahan
3. Horn (Klakson Tegas)
- Sopir ambulans menggunakan horn untuk meminta jalan dalam kondisi macet
- Horn ini berfungsi sebagai peringatan langsung kepada kendaraan lain
- Bunyi: seperti klakson biasa namun lebih keras dan tegas
4. Hi-Lo (Nada Tinggi-Rendah Bergantian)
- Petugas ambulans menggunakan sirine ini saat mengangkut jenazah
- Sirine ini menandakan bahwa ambulans sedang dalam misi pemakaman
- Bunyi: “hi-lo-hi-lo” dengan nada yang bergantian
5. Phaser/Piercer (Bunyi Menusuk)
- Petugas medis menggunakan sirine ini dalam kondisi darurat ekstrem
- Sirine ini menandakan situasi yang sangat kritis
- Bunyi: nada tinggi yang menusuk dan mendesak
Aturan Penggunaan Sirine Ambulans di Indonesia
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, pemerintah menetapkan penggunaan sirine ambulans dengan ketentuan khusus:
- Petugas hanya boleh menyalakan sirine saat menjemput pasien, bukan saat membawa pasien ke rumah sakit
- Pemerintah memberikan ambulans prioritas kedua dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134
- Peraturan mengizinkan lampu isyarat merah dan sirine untuk kendaraan khusus seperti TNI, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan tahanan, palang merah, rescue, dan mobil jenazah
Mengapa Insiden Karanganyar Terjadi?
Dalam kasus di Karanganyar, ambulans yang massa rusak sedang dalam perjalanan menjemput pasien, sehingga penggunaan sirine sebenarnya sesuai dengan aturan. Akan tetapi, karena kondisi demonstrasi dan emosi massa yang memuncak, situasi menjadi tidak terkendali.
Oleh karena itu, hal ini menunjukkan pentingnya:
- Masyarakat perlu edukasi tentang fungsi dan hak ambulans di jalan
- Petugas ambulans harus menjalin komunikasi yang baik dengan massa demonstran
- Semua pihak harus memiliki kesadaran bersama bahwa layanan kesehatan darurat harus tetap berjalan meskipun dalam situasi demonstrasi
Informasi Pelatihan dan Konsultasi :
(021) 2762 – 3629
(021) 3529 – 6760
Marketing Safetra Indonesia
0818 – 0532 – 4943 (Marketing 1)
0813-7705-9144 (Marketing 2)0877 – 7665-7810 (Alternatif)
Sosial Media ⇓
Website : www.safetra.co.id
Youtube : Safetra Indobesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook : PT Safetra Indonesia
Tiktok : Safetra Indonesia
Twitter : Media.SafetraSafetra Training Center, Bintaro Sektor 9
Jalan Elang VIII Terusan No 11 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan