VIRAL KEBAKARAN TOKO BAN! FUNGSI KOORDINATOR KEBAKARAN PERUSAHAAN
Hallo Sobat Safe tra!! BREAKING NEWS!!
Sebuah toko ban kawasan Perempatan harapan indah Kota Bekasi, dilalap si jago merah pada Senin 39 Juni 2025. Video kobaran api dengan asap hitam pekat viral pada media sosial, memancing kekhawatiran publik akan standar keselamatan pada tempat usaha, khususnya bengkel dan toko otomotif. laporan kebakaran masuk pada pukul 13.30 WIB. Sebanyak 12 mobil Kota Bekasi turun ke lokasi
Dari info yang beredar kebakaran ini bermula dari pengerjaan Las yang sedang berlangsung yang menimbulkan percikan api menyambar karet ban dan lainnya dan dengan cepat membesar karena banyaknya material mudah terbakar seperti karet ban dan oli. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Apa yang Salah?
Dengan demikian, Peristiwa ini menjadi sorotan karena tidak adanya sistem tanggap darurat internal yang memadai. Padahal, dalam lingkungan kerja dan industri, peran Koordinator Kebakaran Perusahaan sangat vital untuk mencegah dan menangani insiden seperti ini. Koordinator Kebakaran adalah personel yang perusahaan untuk menjadi ujung tombak dalam penanganan kondisi darurat kebakaran. Pertama, Peran ini penting bukan hanya di industri berat atau pabrik besar, tapi juga di usaha kecil-menengah seperti toko, bengkel, dan kantor.
Berikut fungsi utama Koordinator Kebakaran di perusahaan antara lain:
1. Pencegahan (Prevensi) seperti Mengidentifikasi potensi risiko kebakaran, Mengatur dan mengawasi instalasi alat pemadam api ringan (APAR)., Melakukan inspeksi rutin terhadap sistem proteksi kebakaran.
2. Pelatihan dan Sosialisasi seperti Melatih karyawan dalam penggunaan APAR dan evakuasi darurat, Menyusun prosedur tetap (SOP) evakuasi saat kebakaran dan Melaksanakan simulasi kebakaran secara berkala.
3. Koordinasi Saat Terjadi Kebakaran seperti Memimpin evakuasi karyawan ke titik kumpul aman, Menghubungi pihak pemadam kebakaran dan instansi terkait dan Mengontrol penyebaran api dengan tindakan darurat awal, jika memungkinkan.
4. Evaluasi Pasca Kejadian seperti Menyusun laporan kronologi kebakaran, Menganalisis penyebab dan memberikan rekomendasi pencegahan ulang dan Membantu proses audit keselamatan perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1980, setiap tempat kerja dengan potensi bahaya kebakaran wajib memiliki sistem penanggulangan kebakaran, termasuk penunjukan petugas dan koordinator kebakaran yang kompeten. Sayangnya, banyak usaha yang masih menganggap remeh hal ini hingga musibah benar-benar terjadi.
Kebakaran bisa terjadi kapan saja seperti VIRAL KEBAKARAN TOKO BAN. Jadi, apalagi di lingkungan usaha dengan banyak bahan mudah terbakar seperti toko ban. Jadi, memiliki Koordinator Kebakaran yang terlatih adalah langkah nyata untuk menjaga keselamatan kerja dan menghindari kerugian besar. Mari, jadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di tempat kerja. Jangan tunggu sampai viral baru bertindak! jadi, daftarkan diri kamu sekarang menjadi Koordinator kebakaran!!
Informasi Pelatihan dan Konsultasi :
(021) 2762 – 3629
(021) 3529 – 6760
Marketing Safetra Indonesia
0818 – 0532 – 4943 (Marketing 1)
0813-7705-9144 (Marketing 2)
0877 – 7665-7810 (Alternatif)
Sosial Media ⇓
Website : www.safetra.co.id
Youtube : Safetra Indobesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook : PT Safetra Indonesia
Tiktok : Safetra Indonesia
Twitter : Media.Safetra
Safetra Training Center, Bintaro Sektor 9
Jalan Elang VIII Terusan No 11 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan