SMK3 AUDITOR SERTIFIKASI KEMNAKER RI

Approved Kemnaker RI (full On line training)

PENDAHULUAN

Pelatihan Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Auditor SMK3) adalah program Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mempersiapkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3. Pelatihan Auditor SMK3 merupakan bentuk seleksi atau pembinaan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang telah menjadi Ahli K3 Umum, telah mengikuti pelatihan auditor SMK3 dan berminat menjadi auditor SMK3 sebagaimana yang dimaksud dalam Permenaker No 26 Tahun 2014. Waktu pelaksanaan pembinaan auditor SMK3 akan berlangsung selama 40 jam pelajaran efektif.

Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan lainnya dari pembinaan Auditor SMK3 yakni:

  1. Memenuhi kriteria PP No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
  2. Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan profesional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
  3. Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
  4. Mengerti dan memahami prinsip-prinsip, elemen-elemen dan kriteria SMK3
  5. Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
  6. Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukti audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti
  7. Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
  8. Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3

Materi/Kurikulum Pembinaan

  1. Review K3
  2. Peraturan Perundangan K3
  3. Prinsip SMK3
  4. Elemen & Kriteria Audit SMK3
  5. Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
  6. Tugas & Fungsi Auditor SMK3
  7. Wewenang, kewajiban dan jenjang karier auditor SMK3
  8. Badan Audit SMK3
  9. Instrumen Audit SMK3
  10. Laporan & Teknik Audit SMK3
  11. Simulasi Audit SMK3
  12. Evaluasi Akhir

Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah Instruktur Senior dari Kementerian Ketenagakerjaan RI serta praktisi di bidang K3 & SMK3 nasional

Peserta dan Persyaratan

  • Management Representatives,
  • OH&S Profesional, Team Leader, Supervisor.
  • HRGA
  • Team ISO
  • Personil lainnya yang dipersiapkan untuk menjadi Auditor SMK3.

Adapun persyaratan peserta pelatihan Auditor SMK3 adalah sebagai berikut:

Persyaratan peserta pembinaan Auditor SMK3 adalah sebagai berikut:

  • Lulusan D3 / S1
  • scan copy  sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI
  • scan Menyerahkan surat rekomendasi dari perusahaan
  • copy Ijazah min D3
  • Soft Copy Pass Photo 2×3 dan 4×6

Investasi
Rp. 4,250 Juta (Empat Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Investasi termasuk

  1. Sertifikat Auditor SMK3 dari Kemnaker RI
  2. Hardcopy & Softcopy Materi Pembinaan
  3. Trainingkit (Bag, Notes, Pen)
  4. Poloshirt dan Souvenir

DURASI : 4 Hari

Lokasi Pelatihan :

  • Safetra Training center Bintaro

Info Lebih Lanjut :

PT SAFE TRA INDONESIA 

HSSE TRAINING, CONSULTING & ASSESSMENT 

telp : 021-29047017

081377059144 (Nicca) –       087776657810 (karim)