Ketahui perbedaan TKBT tingkat 1& 2 Kemnaker RI

Hallo Sobat Safetra?

Sobat Safetra pasti pernah mendengar istilah Pekerja pada ketinggian atau Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) merupakan salah satu pekerjaan yang memerlukan perhatian ekstra terhadap keselamatan loh. Mengacu pada peraturan perundangan No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja serta  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Pada Ketinggian. Dalam konteks ini, terdapat dua tingkatan dalam sertifikasi TKBT yang dikenal sebagai TKBT 1 dan TKBT 2. beberapa perbedaan signifikan:

1. Lantai Kerja

  • Pada Level 1, tenaga kerja bekerja di lantai kerja yang lebih rendah, biasanya pada ketinggian yang tidak terlalu tinggi, seperti di lantai dasar atau lantai yang hanya beberapa meter di atas tanah. Pekerjaan yang dilakukan umumnya bersifat sederhana, seperti pemasangan scaffolding, pengecatan, atau pemasangan instalasi dasar.
  • Sebaliknya, pada Level 2, tenaga kerja bekerja pada lantai yang lebih tinggi, yang sering kali berada di ketinggian lebih dari 5 meter, bahkan bisa lebih dari 10 meter, tergantung pada tingkat bangunan. Pekerjaan di lantai ini lebih kompleks dan teknis, seperti pemasangan struktur bangunan, instalasi mekanikal dan elektrikal, serta pekerjaan konstruksi lainnya yang memerlukan keterampilan lebih tinggi. Oleh karena itu, risiko kecelakaan pada lantai kerja level 2 lebih besar. Jadi keselamatan kerja dan pelatihan khusus menjadi lebih penting.

2. Lingkup Pekerjaan

  • TKBT 1 cenderung menghadapi tugas-tugas yang lebih sederhana atau rutin di ketinggian dengan pengawasan langsung.
  • TKBT 2 memiliki kemampuan untuk menangani tugas-tugas yang lebih kompleks, mungkin termasuk perencanaan, pengelolaan, dan pelaksanaan pekerjaan di ketinggian dengan lebih mandiri.

3. Pengalaman kerja dan persyaratan administartif

  • Sertifikasi TKBT I tidak memerlukan pengalaman kerja, sedangkan TKBT II memerlukan pengalaman relevan di berbagai lingkungan kerja.
  • Selain itu, persyaratan pendidikan untuk TKBT I adalah minimal SD, sementara TKBT II memerlukan minimal SMP.

Keselamatan merupakan faktor yang penting dalam pekerjaan di ketinggian. Sertifikasi TKBT 1 dan TKBT 2 menjadi indikator bahwa pekerja telah menjalani pelatihan, memahami dengan baik risiko serta memiliki keterampilan yang diperlukan untuk bekerja di ketinggian dengan aman.

setiap pekerja di sektor konstruksi atau industri yang melibatkan pekerjaan pada ketinggian harus memahami perbedaan antara TKBT 1 dan TKBT 2. Selain itu, terus mengasah keterampilan dan meningkatkan kesadaran akan keselamatan di tempat kerja sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mengurangi potensi cedera atau kecelakaan di ketinggian.

Ketahui perbedaan TKBT tingkat 1& 2 Kemnaker RI Ketahui perbedaan TKBT tingkat 1& 2 Kemnaker RI

 

Informasi Pelatihan dan Konsultasi :

(021) 2762 – 3629

Marketing Safetra Indonesia

0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 3270

Sosial Media ⇓

Website     : www.safetra.co.id
Youtube     : Safetra Indonesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook  : PT Safetra Indonesia
Tiktok        : Safetra Indonesia
Twitter      : Media.Safetra

Safe Traaa……

Training Center Pilihan Kita.