Listrik dapat menghadirkan potensi bahaya yang dapat mempengaruhi keselamatan pekerja dan orang lain di lingkungan kerja, serta keselamatan bangunan dan isinya. Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja kelistrikan di tempat kerja, diperlukan perencanaan, pemasangan, modifikasi, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian sistem, perangkat, dan perangkat kelistrikan, yang dilakukan oleh ahli kelistrikan.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah PERMEN NO 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Pada prinsipnya, ahli K3 listrik melakukan perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian pada berbagai kegiatan kelistrikan. Adapun kegiatan kelistrikan yang dimaksud mencakup pembangkitan listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan pemanfaatan listrik.
Kegiatan ini berlangsung di Safe Tra Training Center yang di ikuti oleh peserta dari PT Cyber Network Indonesia dan PT Berkah Mandiri Abadi pada tanggal 26 – 30 Juni 2023
Berikut ini dokumentasi kegiatan pelatihan Pelatihan Ahli K3 Listrik Sertifikasi BNSP :
Sosial Media
Website : www.safetra.co.id
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook : PT Safetra Indonesia
Tiktok : Safetra Indonesia
Twitter : Media.Safetra
Safetra Training Center, Bintaro Sektor 9
Jalan Elang VIII Terusan No 11 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan