Kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, termasuk di tempat publik maupun pada tempat kerja. Menurut DEPNAKERTRANS RI, Pengertian P3K di tempat kerja adalah adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera ditempat kerja.
Keberadaan P3K di tempat kerja akan memiliki banyak manfaat dalam mencegah keparahan cedera, mengurangi penderitaan dan bahkan menyelamatkan nyawa korban.
Petugas P3K di tempat kerja harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala instansi yang bertanggung di bidang
ketenagakerjaan
Syarat mendapatkan lisensi dan buku kegiatan
1. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
4. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar dibidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan
dengan sertifikat pelatihan.
Kegiatan ini berlangsung di Safe Tra Training Center yang di ikuti oleh peserta sebanyak 5 peserta pada tanggal 21 – 22 Juni 2023 yang diikuti dari berbagai perusahaan, diantaranya, PT Brentz dan PT Mulia Graha Abadi
Berikut ini dokumentasi kegiatan pelatihan Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan BFA 21 – 22 Juni 2023 :
Informasi Pelatihan dan Konsultasi :
(021) 2762 – 3629
0818 – 0532 – 4943
0813 – 8425 – 5270
Sosial Media
Website : www.safetra.co.id
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook : PT Safetra Indonesia
Tiktok : Safetra Indonesia
Twitter : Media.Safetra
Safetra Training Center, Bintaro Sektor 9
Jalan Elang VIII Terusan No 11 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan