Perbedaan TKBT Tingkat 1 dan 2

Perbedaan TKBT Tingkat 1 dan 2 Menurut Permenaker No. 9 Tahun 2016.

Bekerja di ketinggian merupakan salah satu aktivitas pekerjaan dengan risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi. Oleh karena itu, untuk meminimalisir risiko tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan standar kompetensi khusus. Secara spesifik, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

Selanjutnya, di dalam regulasi tersebut, pekerja dikategorikan menjadi beberapa jenjang, di antaranya adalah Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 1 dan Tingkat 2. Sebagai panduan bagi Anda, berikut adalah ulasan lengkap mengenai perbedaan keduanya.

Apa itu TKBT? | Perbedaan TKBT Tingkat 1 dan 2

TKBT adalah tenaga kerja yang melakukan pekerjaan pada bangunan tinggi di mana terdapat perlindungan kolektif (seperti pagar pengaman atau handrail) atau menggunakan perangkat pelindung jatuh perorangan. Sebaliknya, berbeda dengan TKPK (Tenaga Kerja Pada Ketinggian) yang menggunakan akses tali (rope access), TKBT biasanya bekerja pada struktur seperti perancah (scaffolding), platform, atau lantai kerja tetap lainnya.


1. TKBT Tingkat 1: Pelaksana Teknis | Perbedaan TKBT Tingkat 1 dan 2

TKBT Tingkat 1 adalah jenjang awal bagi pekerja yang baru memasuki dunia kerja di ketinggian. Fokus utamanya adalah pada pelaksanaan teknis pekerjaan.

  • Pertama, Tugas dan Wewenang: Melaksanakan pekerjaan di ketinggian dengan aman menggunakan alat pelindung diri (APD) jatuh perorangan secara benar.
  • Kedua, Persyaratan Kompetensi: Pekerja harus memahami teknik dasar pemasangan APD, cara bergerak di ketinggian dengan aman, serta prosedur darurat sederhana.
  • Terakhir, Cakupan Kerja: Bekerja pada lantai kerja tetap atau sementara yang sudah disediakan dan dipastikan keamanannya oleh pengawas.

2. TKBT Tingkat 2: Pengawas dan Pembimbing | Perbedaan TKBT Tingkat 1 dan 2

TKBT Tingkat 2 memiliki tanggung jawab yang lebih luas dibandingkan Tingkat 1. Jika Tingkat 1 adalah “pelaksana”, maka Tingkat 2 adalah “koordinator/pengawas”.

  • Pertama, Tugas dan Wewenang: Mengatur, membimbing, dan mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh TKBT Tingkat 1. Mereka bertanggung jawab memastikan semua prosedur K3 dipatuhi di lapangan.
  • Kedua, Persyaratan Kompetensi: Selain menguasai teknik Tingkat 1, mereka harus mampu melakukan penilaian risiko (risk assessment) di lokasi kerja, merencanakan sistem perlindungan jatuh, dan melakukan penyelamatan diri sendiri maupun orang lain (evakuasi).
  • Ketiga, Cakupan Kerja: Mengawasi tim di area kerja dan memastikan perangkat perlindungan jatuh layak digunakan sebelum pekerjaan dimulai.

Tabel Perbandingan Utama

Aspek Perbedaan TKBT Tingkat 1 TKBT Tingkat 2
Fokus Utama Pelaksanaan teknis (bekerja langsung). Pengawasan dan bimbingan tim.
Tanggung Jawab Mengamankan diri sendiri saat bekerja. Mengamankan tim dan area kerja.
Kemampuan Evakuasi Dasar (penyelamatan diri). Lanjutan (mampu mengevakuasi rekan kerja).
Masa Berlaku Lisensi 5 Tahun (Lisensi K3 Kemnaker). 5 Tahun (Lisensi K3 Kemnaker).

Mengapa Sertifikasi ini Penting?

Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2016, pengusaha atau pengurus wajib memastikan bahwa setiap orang yang bekerja di ketinggian telah memiliki kompetensi dan lisensi K3 yang sah.

Manfaat memiliki sertifikasi TKBT bagi perusahaan dan pekerja meliputi:

  1. Pertama, Kepatuhan Hukum: Menghindari sanksi dari pengawas ketenagakerjaan.
  2. Kedua, Keamanan: Menurunkan angka kecelakaan kerja (Zero Accident).
  3. Terakhir, Efisiensi: Pekerja yang kompeten bekerja lebih cepat dan terorganisir karena memahami prosedur keselamatan yang benar.

Kesimpulan

Perbedaan antara TKBT 1 dan 2 bukan hanya soal tingkatan senioritas, melainkan pembagian fungsi antara pelaksana dan pengawas. Bagi Anda yang ingin berkarir di bidang konstruksi atau pemeliharaan gedung, memahami kedua jenjang ini sangat krusial untuk memastikan keselamatan jiwa dan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia.

INFORMASI JADWAL DAN PENDAFTARAN :

Contact person

(021) 2762-3629 / (021) 3529-6760 (Kantor safetra)
0818-8532-4943 (Marketing)
0813-8425-3270 (Alternatif)

Sosial Media ⇓

Website     : www.safetra.co.id
Youtube     : Safetra Indonesia
Instagram : PT Safetra Indonesia
Facebook  : PT Safetra Indonesia
Tiktok        : Safetra Indonesia
Twitter      : Media.Safetra

Safetra Training Center, Bintaro Sektor 9

Jalan Elang VIII Terusan No 11 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan

INGAT SAFETY? INGAT SAFE TRA!